Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya menjelaskan kronologis belum ditertibkannya papan reklame tidak berizin di Jembatan Viaduk , Jalan Kertajaya, yang kini masih ditutupi kain putih.
     
"Dinas kami hanya bisa menertibkan reklame yang masa izinnya habis, pengurusan perpanjangan izin dan izin baru, tetapi kalau ada reklame yang tidak mengantongi izin sama sekali maka sudah bukan menjadi wewenang kami," kata kepala DCKTR Eri Cahyadi kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Ditanya soal keberadaan papan reklame di viaduk yang kini sudah berstatus bangunan cagar budaya, Eri mengatakan jika pihaknya sudah melakukan tindakan sebagaiman mestinya, yakni mengeluarkan surat peringatan dan bantuan penertiban (bantib) ke Satpol PP Surabaya.

Menurut dia, surat bantib ke Satpol PP untuk papan reklame di viaduk itu sudah dikeluarkan sejak 2 Februari 2016 dengan catatan agar segera dilakukan pembongkaran karena pemiliknya tidak bersedia karena masa izinnya telah habis 9 Januari 2016.

"Itu tidak bisa diperpanjang lagi karena status bangunan itu sudah masuk kategori cagar budaya," ujarnya. 

Ia menceritakan papan reklame di viaduk itu sebenarnya telah memperoleh izin sejak 2015, namun kemudian terkena imbas dari SK Wali Kota Surabaya tentang bangunan cagar budaya.

"Saat itu, kami memang tidak bisa berbuat banyak, karena SK Wali Kota Surabaya soal cagar budaya itu tidak berlaku surut, makanya kami biarkan terpasang dengan target akan ditertibkan ketika masa izinnya telah habis 9 Januari 2016," ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut Ery, begitu masa izinnya habis, pihaknya langsung bertindak dengan beberapa kali mengirim surat pemberitahuan sekaligus peringatan kepada pemilik reklame agar membongkar sendiri.

"Sepertinya surat pemberitahuan dan peringatan kami tidak di respons positip, sehingga dengan terpaksa kami mengeluarkan surat bantib ke Satpol-PP, tapi surat bantib kami inilah yang digugat di pengadilan," katanya.

Eri menceritakan surat permohonan penangguhan bantib ke Satpol dari biro reklame pada 16 Februari 2016, setelah pihaknya mengeluarkan bantib pada 2 Februari 2016.

"Karena ini masih dalam sengketa di pengadilan dan satpol mengirimkan surat cipta karya untuk mempertimbangkan kasus hukumnya," katanya.

Kemudian, lanjut Ery, pada 17 Mei 2016 putusan pengadilan tingkat pertama Pemkot Surabaya dinyatakan kalah namun pihaknya banding. Putusan 27 Desember 2016, pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan bagian hukum memberitahukan hasil banding ke DCKTR pada Januari 2017.

"Artinya, sejak diberitahukan oleh bagian hukum ke satpol dan cipta karya, maka Satpol PP sudah bisa melakukan pembongkaran berdasarkan bantib yang sudah kami keluarkan dan dinyatakan sah oleh pengadilan di tingkat banding," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017