Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunggu aturan hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kementerian Dalam Negeri terkait penganggaran dana bagi sekitar 11.864 siswa SMA/SMK tidak mampu di Kota Pahlawan.
     
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, di Surabaya, Kamis, mengatakan hasil dari konsultasi dengan Kemendagri beberapa hari lalu, lebih menyarankan Pemkot Surabaya untuk menunggu aturan hukum yang akan dikeluarkan. 

"Kami diminta untuk menyelesaikan dulu urusan yang menjadi kewenangan wajibnya, sedangkan SMA/SMK bukan kewenangan pemkot lagi," katanya.

Meski sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri bersama-sama, namun keputusan pasti untuk pemberian alokasi anggaran masih belum dikeluarkan. 

Ia juga mengatakan jadwal untuk melakukan kunjungan dan konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang sesuai rencana mestinya dilakukan pada Rabu (8/11)  batal dilakukan. 

Menurut dia, konsultasi tersebut batal dilakukan lantaran dibatalkan oleh anggota DPRD Surabaya sendiri.  "Yang punya agenda dari dewan. Kami hanya ikut menemani saja. Tapi agenda itu dibatalkan," katanya. 

Ia menyebutkan konsultasi ke Pemprov Jatim itu dilakukan untuk membahas hasil konsultasi dengan Kemendagri sehari sebelumnya terkait penganggaran dana untuk siswa miskin SMA/SMK di Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Masduki Toha mengatakan bahwa hasil dari konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum diterima resumenya. 

Sehingga, lanjut dia, pihaknya masih belum bisa memutuskan akan mengalokasikan Rp28 miliar anggaran siswa miskin atau tidak dalam RAPBD Surabaya 2018.  

"Kami akan tunggu sampai Jumat (10/11). Untuk pernyataan resmi hitam di atas putih dari Kemendagri terkait kami boleh atau tidak mengalokasikan anggaran, sehingga penyataan itu akan kami jadikan dasar untuk menyusun anggaran 2018," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017