Malang (Antara Jatim) - Kepala Kejaksaan Negeri Malang Joko Irianto mengaku saat ini penindakan yang dilakukan terhadap perusahaan membandel yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih mengarah pada tindakan persuasif.
"Untuk saat ini kami masih lebih banyak mengedepankan aspek persuasif melalui sosialisasi dan edukasi. Setelah diberikan sosialisasi ternyata tidak dihiraukan, BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan teguran dan peringatan, baik lisan maupun tertulis," kata Joko Irianto di Malang, Jawa Timur, Rabu.
Jika teguran maupun peringatan itu masih tidak dihiraukan, katanya, perusahaan bersangkutan bakal dikenakan sanksi berupa sanksi administratif. Akan tetapi, jika masih tidak dihiraukan, sanksinya bisa pidana, namun itu sudah menjadi kewenangan dan ranah kepolisian.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, bisa meminta bantuan kepada pemerintah pusat maupun daerah agar tidak memberikan layanan publik kepada badan usaha atau perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, seperti tidak mengeluarkan atau memperpanjang izin usahanya.
Ia mengakui badan usaha atau perusahaan di Kota Malang maupun di kota/kabuapten lainnya sebagian besar belum memberikan perlindungan asuransi ketenagakerjaan kepada para pekerjanya, padahal pekerja berperan dalam mengembangkan perusahaan sehingga harus dilindungi.
Menurut dia, sudah selayaknya perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tersebut, sebab jika terjadi risiko, perusahaan tidak berat, karena klaimnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja juga aman dan nyaman dalam menjalankan pekerjaannya.
Joko mengemukakan keterlibatan Kejari dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pengacara Negara, sehingga harus terlibat dalam menangani masalah program pemerintah, BUMN, maupun BUMD, dan lembaga negara lainnya, termasuk masalah program jaminan sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Sulistijo N Wirjawan menerangkan ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses peserta, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jamninan pensiun (JP).
Masing-masing program memiliki manfaat yang berbeda. Contohnya, Jaminan Kematian, ahli aris dari peserta program ini akan mendapatkan santunan Rp24 juta dan peserta JKK akan dibantu biaya pengobatan sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan.
Ia menerangkan sesuai Perpres nomor 109 ahun 2013, kriteria perusahaan yang wajib merealisasikan program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya adalah usaha mikro dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal 300 juta. Usaha mikro ini wajib mengikuti program JKK dan JK.
Perusahaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang yang mendaftar pada tahun ini ada 1.067 perusahaan, namun jumlah itu masih jauh dari target yang ditetapkan sebagai peserta baru, yakni 3.976 perusahaan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Untuk saat ini kami masih lebih banyak mengedepankan aspek persuasif melalui sosialisasi dan edukasi. Setelah diberikan sosialisasi ternyata tidak dihiraukan, BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan teguran dan peringatan, baik lisan maupun tertulis," kata Joko Irianto di Malang, Jawa Timur, Rabu.
Jika teguran maupun peringatan itu masih tidak dihiraukan, katanya, perusahaan bersangkutan bakal dikenakan sanksi berupa sanksi administratif. Akan tetapi, jika masih tidak dihiraukan, sanksinya bisa pidana, namun itu sudah menjadi kewenangan dan ranah kepolisian.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, bisa meminta bantuan kepada pemerintah pusat maupun daerah agar tidak memberikan layanan publik kepada badan usaha atau perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, seperti tidak mengeluarkan atau memperpanjang izin usahanya.
Ia mengakui badan usaha atau perusahaan di Kota Malang maupun di kota/kabuapten lainnya sebagian besar belum memberikan perlindungan asuransi ketenagakerjaan kepada para pekerjanya, padahal pekerja berperan dalam mengembangkan perusahaan sehingga harus dilindungi.
Menurut dia, sudah selayaknya perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tersebut, sebab jika terjadi risiko, perusahaan tidak berat, karena klaimnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja juga aman dan nyaman dalam menjalankan pekerjaannya.
Joko mengemukakan keterlibatan Kejari dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pengacara Negara, sehingga harus terlibat dalam menangani masalah program pemerintah, BUMN, maupun BUMD, dan lembaga negara lainnya, termasuk masalah program jaminan sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Sulistijo N Wirjawan menerangkan ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses peserta, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), dan jamninan pensiun (JP).
Masing-masing program memiliki manfaat yang berbeda. Contohnya, Jaminan Kematian, ahli aris dari peserta program ini akan mendapatkan santunan Rp24 juta dan peserta JKK akan dibantu biaya pengobatan sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan.
Ia menerangkan sesuai Perpres nomor 109 ahun 2013, kriteria perusahaan yang wajib merealisasikan program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya adalah usaha mikro dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal 300 juta. Usaha mikro ini wajib mengikuti program JKK dan JK.
Perusahaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang yang mendaftar pada tahun ini ada 1.067 perusahaan, namun jumlah itu masih jauh dari target yang ditetapkan sebagai peserta baru, yakni 3.976 perusahaan.(*)
Video Oleh Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017