Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan untuk upah minimum kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp1.720.000/bulan naik dibandingkan UMK berjalan yang hanya sebesar Rp1.580.000/bulan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam WS, di Bojonegoro, Selasa, menjelaskan usulan UMK 2018 berdasarkan perhitungan tim dewan pengupahan sebesar Rp1.720.000/bulan itu sudah memperoleh persetujuan Bupati Bojonegoro Suyoto.

"Disperinaker sudah mengirimkan surat usulan UMK 2018 melalui surat kepada Gubernur Jatim hari ini," kata dia.

Menurut dia, Dewan Pengupahan Jawa Timur akan membahas usulan UMK 2018 semua kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Bojonegoro pada 10 November.

Dalam pembahasan itu, menurut dia, bisa saja usulan UMK 2018 yang disampaikan kabupaten/kota naik atau turun. Ia mencontohkan UMK daerahnya pada 2017 yang ditetapkan Rp1.580.000/bulan lebih tinggi dibandingkan dengan UMK yang diusulkan.

"Tapi kenaikannya tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan yang diusulkan," ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dewan pengupahan yang terdiri dari jajaran pemkab, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perguruan tinggi (PT) di daerahnya menetapkan UMK 2018 dengan mengacu PP No. 78 tahun 2015 tentang UMK.

Di dalam PP itu penetapan UMK dengan memperhitungkan UMK berjalan ditambah dengan inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu tim dewan pengupahan juga melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh selama sebulan di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu dan Sumberrejo.

Di dalam survei itu diperhitungkan besarnya KHL dengan mengacu 60 item KHL selama sebulan mencapai Rp1.680.000/bulan.

"KHL hanya dipakai sebagai pembanding, karena berdasarkan perhitungan dengan mengacu PP besarnya UMK 2018 Rp1.720.000 per bulan," ucapnya menjelaskan.

Ia menambahkan disperinaker akan segera melakukan sosialisasi besarnya UMK 2018 kepada semua perusahaan di daerahnya setelah ada penetapan dari Gubernur Jatim Soekarwo terkait UMK 2018.

"Yang jelas para buruh dan pengusaha bisa menerima besarnya UMK 2018," ucapnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Sugiyanto, membenarkan dewan pengupahan sudah sepakat usulan UMK 2018 sebesar Rp1.720.000/bulan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017