Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan pemberian suku bunga murah di sektor pembiayaan terhadap pengembang dan pembeli di sektor properti untuk mempercepat pembangunan program sejuta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jika pengembangnya sudah semangat, namun suku bunga pembiayaannya tinggi maka perwujudan program sejuta rumah akan sulit dicapai," ujarnya di hadapan pengurus DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, kebijakan publik yang diterapkan Perbankan saat ini tidak berpihak pada yang kecil karena hampir setiap orang yang memiliki pinjaman di bank justru dikenakan pajak tinggi.
Oleh sebab itu, kata dia, kebijakan moneter ini harus diubah agar kemampuan daya beli masyarakat bisa meningkat dan pasar properti semakin berkembang.
"Karena itulah ini menjadi tugas pengurus DPD REI untuk menyampaikan kebijakan suku bunga murah ke Menteri Keuangan RI," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Terkait perizinan Pemerintah Pusat, lanjut dia, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, dan Inpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Melalui peraturan ini maka telah disederhanakan jumlah dan waktu perizinan, dari yang semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi.
"Presiden telah menetapkan hingga Maret 2018 konsep 11 izin sudah harus tuntas dan diterapkan di semua daerah. Apabila nanti daerah belum menjalankan maka akan diambil alih Pemerintah Pusat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD REI Jatim Deni Wahid menjelaskan target pembangunan sejuta rumah di Jatim berjumlah 25 ribu unit, namun sampai jelang akhir tahun ini baru mencapai 10 ribu.
"REI Jatim berkomitmen melakukan percepatan pembangunan perumahan untuk MBR, namun sejauh ini perizinan di daerah masih menjadi kendala utama," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Jika pengembangnya sudah semangat, namun suku bunga pembiayaannya tinggi maka perwujudan program sejuta rumah akan sulit dicapai," ujarnya di hadapan pengurus DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, kebijakan publik yang diterapkan Perbankan saat ini tidak berpihak pada yang kecil karena hampir setiap orang yang memiliki pinjaman di bank justru dikenakan pajak tinggi.
Oleh sebab itu, kata dia, kebijakan moneter ini harus diubah agar kemampuan daya beli masyarakat bisa meningkat dan pasar properti semakin berkembang.
"Karena itulah ini menjadi tugas pengurus DPD REI untuk menyampaikan kebijakan suku bunga murah ke Menteri Keuangan RI," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Terkait perizinan Pemerintah Pusat, lanjut dia, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, dan Inpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Melalui peraturan ini maka telah disederhanakan jumlah dan waktu perizinan, dari yang semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi.
"Presiden telah menetapkan hingga Maret 2018 konsep 11 izin sudah harus tuntas dan diterapkan di semua daerah. Apabila nanti daerah belum menjalankan maka akan diambil alih Pemerintah Pusat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD REI Jatim Deni Wahid menjelaskan target pembangunan sejuta rumah di Jatim berjumlah 25 ribu unit, namun sampai jelang akhir tahun ini baru mencapai 10 ribu.
"REI Jatim berkomitmen melakukan percepatan pembangunan perumahan untuk MBR, namun sejauh ini perizinan di daerah masih menjadi kendala utama," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017