Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat kepolisian tidak mau disalahkan terkait maraknya penambangan pasir ilegal di kawasan DAS Brantas di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dan justru melempar beban tanggung jawab ke pemkab setempat yang dinilai abai terhadap permasalahan tersebut.
    
"Polisi sudah pernah melakukan penindakan, tapi jika muncul lagi muncul lagi bagaimana dong. Sebenarnya kewenangannya yang dominan ada di siapa sih, itu diatur dalam perda kan," jawan Kapolres Tulungagung AKBP Yong Ferrydjon dikonfirmasi melalui telepon, Rabu.
    
Ia menolak dikatakan polisi abai. Kendati aktivitas pertambangan pasir ilegal semakin marak dan tidak terkendali, Kapolres Yong Ferrydjon berdalih anggotanya sudah pernah melakukan penindakan kepada penambang pasir liar di kawasan DAS Brantas.
    
Penindakan dimaksud Ferrydjon dilakukan beberapa bulan lalu dengan menyita satu unit truk penambang pasir sebagai barang bukti, namun sejauh ini tidak ada penjelasan resmi mengenai proses hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal tersebut.
    
Sebaliknya, setelah sempat berhenti beberapa saat, aktivitas pertambangan kembali marak. Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Brantas di Tulungagung mencatat ada 20-an dump truk milik penambang pasir ilegal yang beroperasi keluar-masuk area DAS Brantas di titik wilayah Ngantru mengangkuti pasir hasil sedotan menggunakan peralatan mekanis (diesel).
    
Estimasi pihak BBWS, di satu titik lokasi penambangan pasir mekanik di sekitar zona normalisasi sungai dan pertambangan resmi yang dikelola PT Wijaya Karya untuk pemenuhan material sirtu proyek strategis nasional Bendungan Tugu di Trenggalek, mencapai 100 meter kubik setiap harinya.
    
Aktivits pertambangan ilegal itu kian membahayakan karena memicu terbentuknya palung sangat dalam (diperkirakan berkedalaman 30 meter lebih) yang bisa memicu longsoran besar mengarah ke jalan raya Tulungagung-Blitar.
    
"Tidak ada gunanya juga jika kami lakukan penindakan tapi pemkab diam saja. Padahal otoritas penegakan perda harusnya ada di mereka. Masak polisi yang terus 'kucing-kucingan' dengan para penambang pasir ini, nanti kayak (filem kartun) 'Tom's and Jerry' dong," ujar Ferrydjon.
    
Karenanya, ia mendorong pemda ataupun lembaga berwenang terkait di level Pemprov Jatim untuk lebih proaktif dalam menertibkan aktivitas pertambangan pasir liar tersebut.
    
Ia menegaskan setuju dengan wacana yang diusulkan kelompok aktivis lingkungan mengenai perlunya para pemangku kepentingan terhadap pelestarian dan pemanfaatan kawasan DAS Brantas untuk duduk bersama mendikusikan masalah tersebut sekaligus mencegah terus munculnya penambang pasir liar di sepanjang sungai terbesar kedua di Jatim setelah Sungai Bengawan Solo tersebut.
    
Ferrydjon juga membantah sudah mendapat pengaduan resmi dari BBWS Brantas terkait penambang pasir ilegal.
    
Kata dia, yang disampaikan BBWS Brantas selama ini sebatas penyampaian informal saat ramah tamah dengan jajaran Polres Tulungagung, namun belum pernah membuat pengaduan resmi.
    
"Pengaduan secara resmi seingat saya belum ada namun secara lisan pernah dan sudah kami tindak lanjuti," jawabnya.
    
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo juga enggan jika Pemkab Tulungagung disudutkan terkait maraknya penambang pasir liar di Sungai Brantas.
    
"Perlu dipahami bersama bahwa sungai yang mengalir antarkabupaten/kota itu menjadi ranah/kewenangan pemerintah provinsi. Pemda dalam hal ini pasif karena bukan kewenangannya. Pemda akan mengikuti instruksi provinsi bilamana mendapat tugas /membantu mengamankan kebijakan Pemprov Jatim," jawab Syahri dikonfirmasi melalui media percakapan whatsapp.
    
Saat didesak resiko perusakan lingkungan yang mengarah ke jalan raya serta kesan pembiaran terhadap warganya yang secara terus-menerus melakukan pelanggaran hukum/aturan secara kasat mata karena lokasi penambangan yang berada persis di samping jalan raya Tulungagung-Blitar, Syahri menjelaskan normatif fungsi koordinasi Pemda Tulungagung ke Pemprov Jatim.
    
"Posisi pemda hanya menyampaikan problematika tersebut ke pemprov (jatim) agar segera ada tindak lanjut. Hal tersebut seperti halnya jalan nasional/provinsi yang rusak mengakibatkan korban orang Tulungagung tetapi pemda tidak bisa berbuat/memperbaiki karena persoalan kewenangan," katanya.
    
Namun saat hal yang sama diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Tulungagung, pejabat berwenang tidak menjawab lugas konfirmasi yang diajukan Antara.
    
Kasatpol PP Tulungagung Bagoes Koencoro tidak menjawab sama sekali. Saat ditelpon dan dikonfirmasi masalah penambangan pasir liar, ia segera mengalihkan agar Antara menanyakan ke Kasi Trantib Satpol PP Tulungagung Kustoyo.
    
Namun Kustoyo pun menjawab standar pertanyaan via whatsapp yang diajukan wartawan dengan mengatakan masih mau berkoordinasi dengan Dinas Permukiman Perumahan dan Sumber Daya Alam Kabupaten Tulungagung.
    
Satpol PP Tulungagung belum melapor ataupun berkoordinasi ke Satpol PP Pemprov Jatim terkait maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan DAS Brantas, seperti arahan Bupati Syahri Mulyo.
    
Sebelumnya, aktivis lingkungan dari PPLH Mangkubumi menantang polisi untuk melakukan tindakan tegas dengan memberantas para penambang pasir liar di sepanjang kawasan DAS Brantas.
    
Aktivis juga mendesak agar pemerintah daerah, polisi, BBWS Brantas, Perum Jasa Tirta, masyarakat dan semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan kawasan DAS Brantas.
    
PPLH Mangkubumi meminta seluruh aktivitas pertambangan baik oleh masyarakat secara ilegal maupun oleh BBWS bersama PT WIKA yang mengklaim telah mengantongi izin penambangan, untuk dihentikan sampai ada resolusi bersama dalam hal pelestarian kawasan DAS Brantas di wilayah tersebut.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017