Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rungkutmengusut kasus pengeroyokan di tempat hiburan malam "Pop City Karaoke" Surabaya, di antaranya telah menangkap tiga orang pelaku.
     
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rungkut Surabaya Ajun Komisaris Polisi Abdul Karim kepada wartawan di Surabaya, Rabu, menyebut tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial Wa, usia 35 tahun, CS (36), dan HS (32), semuanya warga Jalan Kedung Baruk Gang Makam Surabaya.
     
"Dua pelaku lainnya masih buron, yaitu Y dan MS," katanya.
     
Korbannya bernama Barno, usia 56 tahun, warga Jalan Rungkut Lor V Surabaya.
     
Menurut Karim, keenam pria ini semula memasuki sebuah ruangan atau "room" di "Pop City Karaoke" bersama-sama. Lantas bergantian menyanyikan lagu-lagu favoritnya masing-masing dengan damai. 
     
Hingga Barno kemudian salah pencet saat sedang memilih lagu di komputer yang tersedia ruangan itu, yang berdampak pada lagu yang sedang dinyanyikan salah seorang rekannya tiba-tiba mati, saat itulah kekacauan terjadi.
     
Barno langsung dikeroyok oleh lima rekannya di dalam ruangan itu hingga kepalanya berdarah-darah.
     
Meski berupaya melarikan diri keluar ruangan, kelima rekannya terus bertubi-tubi melayangkan pukulan dan tendangan.
     
"Pengeroyokan baru berhenti saat korban berhasil melepaskan diri sampai di parkiran Pop City Karaoke," ucap Karim.
     
Akibatnya beberapa bagian di kepala Barno mengalami luka robek. Darahnya mengucur hingga mengotori kaos berwarna putih berlambang band rock legendaris "Rolling Stone" yang saat itu dikenakannya.
     
Polisi menduga pengeroyokan terjadi karena pengaruh minuman keras yang dipesan keenam pria ini saat berkaraoke. 
     
Karim memastikan saat ini anggotanya masih terus memburu dua pelaku yang masih buron. "Keduanya sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang," katanya.
     
Para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017