Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang wanita yang
menggadaikan mobil rental milik temannya hingga korban dirugikan puluhan
juta rupiah.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Selasa mengatakan tersangka adalah Oki (27) warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Kartoharjo karena menggelapkan mobil rental milik temannya," ujar AKP Ida kepada wartawan.
Menurut Ida, penangkapan Oki bermula dari laporan korban sang pemilik mobil B.U (52) warga Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Korban mengaku sebelumnya pelaku mendapat orderan rental mobil dengan nilai sewa Rp300 ribu per hari untuk keluar kota ada akhir September lalu. Mobil tersebut disewa selama tiga hari dan diperpanjang lagi selama tiga hari.
Awalnya, korban tak menaruh curiga. Namun, sampai batas waktu sewa habis, mobil yang disewa tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Korban berusaha mencari ke rumah tersangka maupun menghubungi lewat telepon, namun pelaku tak ditemukan. Kesabaran korbanpun habis juga. Ulah temannya itu akhirnya dilaporkan ke polisi pada Minggu (22/10).
Setelah melakukan penyelidikan serta pengejaran, pelaku dapat ditangkap berikut barang bukti mobil Toyota Avanza bernomor polisi AE-1770-SL yang digadaikannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menggadaikan mobil tersebut ke seseorang yang dikenalnya dengan harga Rp30 juta. Ia terpaksa melakukannya karena sedang butuh uang.
Kasus ini masih terus diselidiki polisi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penjualan dan penadah mobil bodong atau tanpa surat kelengkapan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. (*)
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Selasa mengatakan tersangka adalah Oki (27) warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Pelaku ditangkap oleh petugas Polsek Kartoharjo karena menggelapkan mobil rental milik temannya," ujar AKP Ida kepada wartawan.
Menurut Ida, penangkapan Oki bermula dari laporan korban sang pemilik mobil B.U (52) warga Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Korban mengaku sebelumnya pelaku mendapat orderan rental mobil dengan nilai sewa Rp300 ribu per hari untuk keluar kota ada akhir September lalu. Mobil tersebut disewa selama tiga hari dan diperpanjang lagi selama tiga hari.
Awalnya, korban tak menaruh curiga. Namun, sampai batas waktu sewa habis, mobil yang disewa tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Korban berusaha mencari ke rumah tersangka maupun menghubungi lewat telepon, namun pelaku tak ditemukan. Kesabaran korbanpun habis juga. Ulah temannya itu akhirnya dilaporkan ke polisi pada Minggu (22/10).
Setelah melakukan penyelidikan serta pengejaran, pelaku dapat ditangkap berikut barang bukti mobil Toyota Avanza bernomor polisi AE-1770-SL yang digadaikannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menggadaikan mobil tersebut ke seseorang yang dikenalnya dengan harga Rp30 juta. Ia terpaksa melakukannya karena sedang butuh uang.
Kasus ini masih terus diselidiki polisi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penjualan dan penadah mobil bodong atau tanpa surat kelengkapan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017