Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyoroti reklame komersial bermasalah di bundaran PTC dan bundaran Menanggal atau bundaran Waru.
     
"Reklame itu tanpa izin dan menyalahi perencanaan tata ruang kota. Kami berharap pemkot segera bertindak menertibkannya," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina usai melakukan sidak reklame di Menanggal dan PTC, Senin.

Menurut dia, di bundaran PTC ada sebanyak 16 reklame, empat di antaranya dipastikan melanggar aturan lantaran ada di ruang milik jalan. Ia mengatakan empat reklame berupa videotron mestinya sudah ditertibkan karena bantuan penertiban (bantip) sudah ada.

Selain itu, lanjut dia, di pinggir jalan juga ada 12 tiang yang sudah disiapkan untuk reklame, namun beberapa tiang di antaranya belum ada izinnya. Untuk itu, Herlina meminta Pemkot untuk mempertegas dulu, reklame tersebut ada di persil atau bukan persil. 

"Sebab yang kami soroti adalah penataanya. Jaraknya sangat tidak teratur," katanya.

Ia mengatakan jika masuk reklame bukan persil, maka jarak minimal antar reklame harusnya 25 meter, sedangkan saat ini hanya 12 meter. Begitu juga dari segi penataan, seharusnya Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang harusnya mengatur dengan ketat.

Hal serupa juga terjadi di  bundaran Menanggal yang mana ada dua reklame besar yang jaraknya terlalu rapat yakni hanya sekitar 10 meter. "Di sana juga ada tetenger bertuliskan Surabaya, ada juga Sparkling Surabaya. Memang kami meminta tapi ternyata tetenger bukan buatan Pemkot melainkan inisiatif dari pemasang reklame dan bentuknya sangat asal-asalan," kata Herlina.

Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Dedy Purwito membantah jika papan reklame jenis videotron di Bundaran Waru tidak berizin. Izin tersebut telah dikeluarkan sekitar Agustus 2017. 

"Pengajuan awalnya bilboard, namun terus diganti jenis videotron," katanya.

Hal sama juga dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Cipta Karya Surabaya Eri Cahyadi. Ia menyebut bahwa reklame itu tidak bisa disalahkan sebab izinnya lengkap dan saat ini sudah masuk perpanjangan. (*)
Video Oleh Abdul Hakim

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017