Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur memerintahkan seluruh jajaran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk mengawal penggunaan Dana Desa (DD) di 257 desa di daerah itu.

"Seluruh kapolsek dan BKTM (babinkamtibmas) wajib mengawal penggunaan anggaran yang diperuntukkan pembangunan desa ini," kata  Kapolres Tulungagung AKBP Yong Ferrydjon saat pengukuhan Satuan Tugas Dana Desa di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Tulungagung, Kamis.

Ia mengatakan, pembentukan Satgas Dana Desa itu merupakan tindak lanjut kesepakatan kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Polri.

Tujuannya, kata  Ferrydjon, agar aparat kepolisian proaktif melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.

"Sinergitas ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan penggunaan dana desa di daerah-daerah," ucapnya.

Karenannya, Yong Ferrydjon menekankan kepada seluruh jajaran kapolsek dan babinkamtibmas untuk berperan aktif, terutama dalam mengawal penggunaan dana desa di wilayah masing-masing.

"Jangan sampai ada anggota di lapangan yang justru mengajarkan celah-celah untuk melakukan penyelewengan, ini akan berakibat fatal. Selain berdampak hukum bagi yang bersangkutan, juga kapolsek dan kapolresnya bisa dicopot jabatannya," katanya.

Ia mengingatkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menekankan seluruh jajarannya untuk mengawal kegiatan desa yang bersumber dari dana desa.

"Ini dalam rangka agar tujuan dikucurkannya dana dari APBN ini bisa mempercepat pembangunan di desa dan benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.

Dikonfirmasi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menyampaikan semakin banyak yang mengawasi penggunaan dana desa itu justru semakin baik.

Apalagi dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman atau "memorandum of understanding" (MoU) tersebut akan semakin mempersempit ruang gerak penyelewengan di lapangan.

"Sebagai tindak lanjut dari Mou itu, perlu kita lakukan sosialisasi ke bawah. Agar penggunaan dana desa tersebut sesuai tepat sasaran," tuturnya.

Lanjut Syahri Mulyo, meski Tulungagung dalam penggunaan dana desa sampai saat ini tidak terjadi penyimpangan, justru mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo, bukan berarti berjalan tanpa adanya pengawasan.

"Kalau ada temuan penyelewengan di lapangan, silahkan diproses sesuai aturan karena ini untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat yang lebih banyak," kata Syahri.

Syahri menyampaikan untuk dana desa, Tulungagung kurun 2017 ini mendapat tambahan alokasi sebesar Rp43 miliar.

Sebelumnya pada 2016 kucuran dana desa yang diterima dari pemerintah pusat sekitar Rp159,4 miliar, namun pada 2017 meningkat menjadi Rp203,075 miliar.

Dana tersebut akan disalurkan terhadap 257 desa yang ada di Kabupaten Tulungagung.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017