Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Jabon, Sidoarjo Jawa Timur menangkap seorang pelaku bernisial AS warga Pasuruan karena diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah taman kanak-kanak di desa Kedungrejo, Jabon.

Kepala Kepolisian Sektor Jabon Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi, Subadri, Rabu mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian di dalam sekolah taman kanak-kanak.

"Saat melakukan aksinya ini, pelaku melakukan pencurian kipas angin dan juga beberapa peralatan alat tulis yang biasa digunakan oleh siswa taman kanak-kanak," katanya di Sidoarjo.

Ia menjelaskan, saat itu pemilik sekolah melaporkan kepada petugas kalau ada barang-barang di dalam sekolah yang telah hilang dicuri orang.

"Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara hingga sampai berhasil menangkap seorang pelaku ini," katanya.

Ia mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti empat unit kipas angin, delapan pak pensil, dan juga pompa air.

"Atas kasus yang berhasil diungkap ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," ujarnya.

Ia menjelaskan, menurut keterangan pelaku, aksi ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini dan ketahuan oleh pemiliknya. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017