Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerjunkan tim melakukan pemeriksaan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat terkait pengaduan dugaan permintaan pungutan pengurusan izin yang dilakukan oknum setempat.

"Inspektorat sebagai anggota dari satgas sudah menurunkan tim dan memeriksa dinas terkait," ujar Wakil Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar, Nurwiyatno, kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, ditetapkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Provinsi Jawa Timur diberikan kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk menerbitkan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan pertambangan, air tanah, energi baru terbarukan dan ketenagalistrikan.

Kemudian, lanjut dia, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 49 tahun 2016 tent0ang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur yang dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan di bidang energi dan sumber daya mineral secara utuh dan komprehensif.

"Baik itu mengenai permohonan izin maupun penerbitan izinnya dengan mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Inspektur Pemprov Jatim tersebut.

Dari hasil uji petik administrasi terhadap pemrosesan atau pengurusan rekomendasi teknis yang dilakukan tim Inspektorat Jatim terhadap Sub Urusan Mineral dan Batubara ESDM Jatim periode tahun 2017 (Januari-27 September 2017), didapatkan jauh melebihi batas maksimal waktu pemrosesan yang telah ditetapkan, yaitu 17 hari.

Selain itu, lanjut dia, terdapat berkas permohonan yang masuk, sudah lebih dari tiga bulan masih dalam proses belum selesai izinnya sehingga menjadi temuan.

Pihaknya menduga keterlambatan dalam penyelesaian di antaranya disebabkan karena lamanya jarak waktu antar berkas permohonan diterima Dinas ESDM Jatim sampai dengan dilakukannya peninjauan di lokasi.

"Sebagian besar jarak waktu antara berkas diterima dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) pemprov sampai dengan dilaksanakannya pengecekan ke Iokasi Iebih dari satu bulan," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017