Surabaya (Antara Jatim) - Warga Sambikerep Kota Surabaya mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya yang cepat menindaklanjuti kasus perbuatan tidak menyenangkan berupa upaya penyerobotan lahan oleh pemilik rumah mewah di kawasan Jalan Sambikerep.
     
Salah seorang warga Sambikerep Felix Soesanto, di Surabaya, Minggu, mengatakan tindak lanjut pelaporannya ke Polrestabes dengan nomor STTLP/B/653/B/IX/2017/Jatim/Polrestabes Sby pada 14 September 2017 sudah memasuki tahap pemanggilan semua saksi.

"Saya barusan menerima laporan update perkembangan prosesnya sudah sampai dimana, pihak terlapor juga sudah selesai dimintai keterangan Selasa (17/10) dari pihak Polrestabes," katanya.

Felix mengaku bahwa semua saksi dari pihak pelapor sudah selesai dimintai keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  di Polrestabes Surabaya terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor atas nama Suparno warga Jl. Sambikerep RT 9/4 Surabaya terjadi pada 14 Agustus 2017.

Ia menceritakan jika kasus ini bermula dari penyerobotan lahan yang dilakukan Seneki salah seorang pesuruh Suparno warga pemilik rumah mewah yang sedang dibangun pada 21 Agustus 2017. Felix mengaku menugaskan delapan pekerjanya untuk memasang plakat hak kepemilikan lahan yang diakui miliknya di Jl. Gapura Niaga RT 4/RW 2, Lontar, Sambikerep Surabaya.

Plakat yang akan dipasang bertuliskan "Tanah Milik PT Agung Alam Anugerah. Dilarang Memasuki Lahan Ini Dengan Alasan Apapun Tanpa Seizin Pemilik. Bagi Yang Melanggar Diancam Pidana Penjara dan Denda (Pasal 167 Ayat 1 KUHP)".

Felix menceritakan pada saat para pekerja hendak memasang plakat, tiba-tiba muncul seseorang bernama Suparno bersama beberapa orang yang mengikutinya. Kedatangan Suparno ini ternyata melarang pemasangan plakat tersebut.

"Ia datang dan langsung menanyakan satu persatu nama para pekerja saya. Selanjutnya Suparno melarang pemasangan plakat tersebut dengan kalimat ancaman," katanya.

Adapun yang menjadi keberatan Felix, delapan pegawainya mengaku jika terlapor ini melakukan pelarangan disertai pengancaman sambil mengacungkan pistol. Meski kemudian, kepemilikan pistol ini dibantah Suparno. 

"Akhirnya saya memilih untuk melaporlan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya beberapa hari kemudian setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum saya (Abdul Malik, S.H., M.H.) dan penyidik sangat responsif bekerja keras untuk mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi. Saya yakin tidak ada yang kebal hukum, kalau terbukti bersalah pasti diproses," ujarnya.

Selain itu, Felix juga kembali membuat laporan ke Polrestabes dengan nama terlapor Seneki terkait kasus Perusakan secara bersama-sama terhadap plakat pengumuman yang telah dipasangnya.

Dengan demikian, Felix Soesanto telah membuat Laporan Polisi (LP) untuk yang ketiga kalinya dengan TKP yang sama, pertama kasus perbuatan tidak menyenangkan, kedua terkait pasal 167 KUHP dan yang terakhir kasus Perusakan secara bersama-sama.

Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menyegel bangunan mewah milik Supoarno yang masih dalam proses pembangunan karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan petugas Satpol PP karena pemilik bangunan belum mengantongi IMB meskipun tahapan pembangunannya sudah hampir selesai.

"Belum ada mas, sampai saat ini belum ada berkas masuk tetapi katanya akan mengurus," katanya.

Satpol PP Surabaya sebelumnya juga telah melaksanakan tindakan yang sama terhadap bangunan ini yakni tindakan penyegelan pada (13/10). Namun pemilik spontan membongkar segel milik Pemkot Surabaya ini, beberapa saat setelah petugas meninggalkan lokasi. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017