Kediri (Antara Jatim) - Aktivitas PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS), di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tetap dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, pascakeputusan penutupan aktivitas perusahaan itu sebab telah melakukan penghimpunan dana tanpa izin lembaga berwenang.
     
"Kami sudah memanggil dari pemiliknya dan kooperatif. Dan, yang terpenting ia berjanji tidak terima nasabah baru," kata Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo di Kediri, Minggu.
     
PT RHS Grup berada di Rumah Toko Dermojayan, Nomor 1, tepatnya di Jalan Raya Kediri-Blitar, Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Direkturnya bernama Moh Ainur Rofiq (35), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
     
Slamet mengatakan, usaha investasi itu diketahui dimulai sejak 2015. Ada tiga lini usaha yang digeluti perusahaan tersebut, antara lain program penyertaan modal , kegiatan arisan motor, serta kegiatan arisan umroh.
     
Untuk penyertaan modal, diketahui nasabah yang sudah terdata hingga 400 orang dengan jumlah nominal hingga Rp6 miliar. Sementara, untuk arisan motor jumlah peserta yang terdata hingga 100 orang, dan untuk arisan umroh hingga kini belum ada laporan jumlah peserta.
     
"Penyertaan modal nasabahnya hampir 400 orang dan sudah tersebar di Jawa Timur, juga di luar Pulau Jawa, misalnya Sumatera ada, Kalimantan, tapi jumlahnya sedikit," katanya. 
     
Nasabah, kata dia, mayoritas banyak yang tertarik untuk memasukkan uangnya di usaha tersebut, salah satunya tawaran pemasukan yang besar hingga 5 persen per bulan. Tawaran ini lebih besar ketimbang tawaran dari bank.
     
"Mereka tertarik setelah dapat tawaran, jika ikut akan dapat 'Income' 5 persen per bulan. Selain itu, jika berhasil menggaet 'Member' baru dapat 2 persen dan jika belanja di toko bangunan diberi diskon 10 persen. Itu yang membuat mereka tertarik, sehingga mengajak keluarganya ikut berinvestasi. Padahal, suku bunga bank saja 6 persen per tahun, ini 5 persen per bulan," katanya menjelaskan.
    
Untuk uang yang disetorkan, slamet mengatakan nominalnya juga beragam minimal Rp2 juta bahkan ada yang hingga menyetorkan dananya hingga Rp200 juta. Uang yang telah dikumpulkan itu digunakan untuk berbagai lini usaha perusaaan tersebut. Beberapa unit usahanya antara lain toko material di sejumlah titik serta kolam renang.
      
Slamet menyebut, saat ini aktivitas perusahaan tersebut telah ditutup. Hal itu dilakukan sebab telah melanggar UU Perbankan. Izin usaha bersangkutan juga perdagangan biasa, bukan untuk menghimpun dana.
     
Selain itu, OJK juga akan terus mengawasi aktivitas usaha ini, memastikan usahanya tidak beroperasi lagi, sebab tidak mengantongi izin sebagai lembaga yang mengumpulkan uang nasabah. Bahkan, OJK juga meminta jika ada nasabah yang meminta pengembalian uang, harus secepatnya diberikan. 
     
Selama 2017, Slamet mengatakan di tingkat nasional OJK telah menutup aktivitas lebih dari 40 usaha terkait dengan penyalahgunana izin. Sedangkan, di wilayah OJK Kediri, sudah menutup dua aktivitas perusahaan, antara lain PT Duabelas Suku (DBS) serta PT RHS, yang kedua-duanya ada di Blitar. 
    
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mengatakan hingga kini polisi belum menerima aduan terkait dengan PT RHS Grup/ Bisham. Dengan itu, polisi juga belum bisa bertindak lebih jauh.
     
"Kami belum ada aduan terkait aktivitas PT RHS. Namun, dari OJK sudah bertindak, jadi untuk polisi menunggu saja," kata Heri. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017