Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, menyebut sebanyak 14 partai telah terdaftar sejak masa pendaftaran partai yang ikut serta di Pemilu Presiden 2019 diumumkan hingga berakhir pada 16 Oktober 2017.

"Hingga batas terakhir untuk penyerahan pendaftaran, yang kami terima ada 14 partai. Semua kami beri tanda terima," kata Komisioner KPU Kota Kediri Mamnun di Kediri, Selasa.

Ia mengatakan, dari 14 partai tersebut, ada empat partai baru yang ikut terdaftar antara lain Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Merdeka. Seluruh berkas dari partai-partai tersebut diterima termasuk sudah memenuhi persyaratan awal, yaitu melebihi dari batas minimal pendaftaran partai baru di Kota Kediri, yaitu 187 anggota.

Lebih lanjut, ia mengatakan dari 14 partai tersebut, selain partai baru, juga terdapat partai yang berkasnya masih belum sesuai dengan data di sistem informasi partai politik (Sipol). Partai itu antara lain PKB, Partai
Berkas yang harus diikutsertakan saat pendaftaran selain daftar nama juga dilengkapi dengan salinan kartu tanda anggota (KTA) serta salinan kartu tanda penduduk (KTP). KPU terpaksa mengembalikan berkas tersebut dan meminta agar diperbaiki.

"Hanya untuk PKB, Hanura, PPP, itu punya kewajiban untuk melengkapi, agar sesuai dengan sipol. Mereka kekurangan jumlah yang daftar, jumlah KTA (Kartu tanda anggota). Kalau yang lain sudah lengkap," katanya.

KPU, kata dia, memberikan waktu hingga 1x24 jam, sampai 17 Oktober 2017. Partai tersebut juga sudah diberi informasi bahwa mereka hanya diberi waktu terbatas untuk segera melengkapi berkasnya. Kekurangan berkas itu, kata dia, untuk PKB hingga 124, Partai Hanura hingga 400, dan PPP sekitar 200 KTA. 

"Sesuai dengan aturan, KPU memberikan waktu 1x24 jam, hingga malam jam 00.00 WIB. Jika tidak mampu, sesuai dengan surat edaran dari KPU RI, akan kami laporkan, bahwa partai ini telah diberi waktu. Cukup itu saja. Tapi, untuk status tetap diterima," ujarnya.

Setelah proses pendaftaran selesai, KPU Kota Kediri juga akan melakukan verifikasi setelah tanggal 16 Oktober 2017. KPU akan meneliti secara administrasi bahkan hingga ke lapangan. Nanti, hasilnya akan dikomunikasikan ke partai peserta Pemilu Presiden 2019.

"Kami akan melaksanakan penelitian adminsitrasi, selama 30 hari. Hasilnya, akan disampaikan ke peserta pemilu ada perbaikan lagi atau tidak. Setelah penelitian administrasi, akan dilanjut verifikasi faktual," ujarnya. (*) 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017