Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengevaluasi proyek Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) menyusul adanya protes warga Sememi Jaya soal ganti rugi pembebasan lahan.
     
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron, di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari puluhan warga Kampung Sememi Jaya yang rumahnya terkena dampak JLLB beberapa hari lalu.

"Intinya mereka kecewa dengan tim apprasial yang dibentuk Pemkot Surabaya karena tidak memberikan harga ganti rugi semestinya. Rata-rata persil warga yang terdiri atas tanah dan bangunan diganti Rp400 juta," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan warga terdampak proyek JLLB. "Mereka perlu tempat tinggal baru. Kalau ganti rugi tidak bisa mendapat tempat tinggal baru, tidak boleh," kata Buchori.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi C mendesak agar tim appraisal proyek JLLB bentukan Pemkot Surabaya dievaluasi karena dinilai kurang transparan.

Hal sama juga dikatakan anggota Komisi C lainnya, M. Machmud. Ia menegaskan bahwa warga tidak boleh menjadi korban proyek pemerintah.

"Tim appraisal itu harus dievaluasi. Tim harus merinci detail untuk memberi ganti rugi sesuai harga pasar. Bukan menerka begitu saja tanpa masyarakat diberi tahu nilai yang sesungguhnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya Erna Purnawati membantah bila disebutkan nilai ganti rugi tidak sesuai harga pasar.

"Semua sudah dalam hitungan tim appraisal. Karena ini proyek pemerintah maka kami memberikan harga yang pantas. Tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah," kata Erna.

Dia menyebutkan harga tanah ganti rugi itu disesuaikan kelas jalan. Menurutnya, nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi pertimbangan utama dalam penentuan nilai ganti rugi. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017