Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menelusuri dana cadangan sewa lahan untuk angkutan massal cepat (AMC) trem senilai Rp18 miliar yang sudah dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Surabaya 2017.
     
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, Minggu, mengatakan perjanjian kerja sama antara Kementrian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dan Pemkot Surabaya dalam pembangunan moda transportasi cepat berupa trem yang ditandatangani 23 September 2015 ternyata belum dicabut. 

"Ini diketahui pada saat kami melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Kereta Api, Kementrian Perhubungan pada Jumat (13/10) lalu," katanya.

Bahkan, lanjut dia, Kemenhub masih mengalokasikan anggaran untuk pembangunan depo maupun reaktifasi jalur trem sekitar Rp30 miliar. Awalnya, lanjut dia, Kemenhub menganggarkan sekitar Rp100 miliar, tapi kemudian terserap untuk lainnya sehingga tinggal Rp30 miliar.

Untuk itu, Awey mempertanyakan alasan pemerinrah kota mengalokasikan anggaran Rp18 miliar sebagai dana cadangan sewa lahan, sebagai antisipasi jika PT. KAI membatalkan perjanjian kerjasama pengoperasian trem.

"Kalau kerjasamanya belum dicabut, maka tak ada sewa. Ini seakan akan mendahului keputusan yang ada," ujarnya.

Ia menyatakan, dalam nota keuangan APBD tak ada nomenklatur dana cadangan. Menurutnya, yang ada adalah belanja kegiatan. "Jika tidak dibelanjakan akan jadi Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), kemudian serapannya rendah," katanya.

Awey mengakui mekanisme pembahasan anggaran Rp18 miliar untuk sewa lahan langsung disampaikan pemerintah kota dalam Badan Anggaran DPRD Surabaya bisa dilakukan. Namun, mekanisme itu menurutnya kurang etis, karena terkesan tidak terencana dengan baik dan sifatnya mendadak.

"Tanpa melalui KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Saat di Komisi C, Dishub juga tidak pernah menyinggung dana itu sama sekali," katanya.

Awey menyampaikan  Komisi C sebenarnya tidak ingin berpolemik. Sikap kritis kalangan dewan ini dilakukan sebagai bagian tugas dan fungsinya melakukan pengawasan. 

Hal ini dikarenakan kalangan anggota DPRD Surabaya khawatir masalah dana cadangan Rp18 miliar berdampak hukum di kemudian hari karena sudah menjadi keputusan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya.

"Lebih baik telat menyadarinya dari pada dikemudian hari bermasalah," ujarnya.

Ia mengatakan Komisi C dalam waktu dekat akan memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Bappeko dan Dinas Perhubungan Surabaya guna mengklarifikasi persoalan tersebut.

Awey menegaskan Komisi C tidak bermaksud menghalangi rencana Pemerintah Kota Surabaya dalam menghadirkan AMC trem. Justru, lanjut dia, pihaknya mendorong pembangunannya agar segera mungkin terealisasi  di kota Surabaya.

"Kami menginginkan semuanya itu dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan sesuai prosedur penggunaan lahan, Pemkot berkewajiban menyewa lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum berupa moda transportasi massal. Hal ini mengacu pada sistem administrasi keuangan negara yang berlaku sekarang ini.

"Sistem administrasinya seperti itu, jadi kita harus patuhi aturannya. Logikanya PDAM yang notabene milik pemkot saja, harus menyewa lahan pemkot, jika akan memasang pipa di lahan milik pemkot. Apalagi antar institusi lain," kata Hendro.

Ia menyatakan soal pengajuan anggaran tambahan untuk proyek trem itu, memang berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) tanpa melalui komisi. Menurut Hendro, banmus dan banggar merupakan representasi seluruh unsur pimpinan.

"Kalau ada unsur pidanannya, dimana letaknya. Kami kan belum bertindak menggunakan dana itu. Lagipula, Banmus dan Banggar kan sudah mewakili semua anggota dewan, karena disana sudah ada unsur pimpinan komisi, fraksi dan pimpinan dewan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017