Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya menyikapi berlarutnya persoalan anggaran cadangan untuk angkutan massal cepat (AMC) trem senilai Rp18 miliar yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Surabaya 2017.   
     
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Masduki Toha, di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa pembahasan anggaran sewa lahan milik PT Kereta Api (KA) untuk keperluan Depo dan jalur trem senilai Rp18 miliar dalam PAK semestinya harus lewat komisi C.

"Baru setelah itu dibahas di Banggar (Badan Anggaran) dan ditetapkan di Banmus (Badan Musyawarah)," katanya.

Namun, lanjut dia, penambahan anggaran yang sifatnya penting bisa dilakukan saat rapat Banmus maupun Banggar. Anggota Banmus dan Banggar juga terdiri dari anggota yang ada di tiap-tiap komisi.

"Tapi masalahnya, saat pembahasan anggaran trem di Banggar, perwakilan komisi C hampir semuanya tidak ada," kata Masduki.

Ia menambahkan dana tambahan untuk cadangan itu, memang akan dipergunakan untuk menyewa lahan PT KA yang akan digunakan sebagai jalur trem. Menurut politisi PKB ini, aturan kerja sama antar institusi sekarang, jika menggunakan aset, harus melalui sistem sewa menyewa.

"Sesuai aturan yang di utarakan Sekkota (Sekretaris Kota) Surabaya saat pembahasan di Banggar. PT KA minta sewa atas jalur trem, sehingga disetujui oleh anggota Banggar yang hadir. Namun masalahnya anggotanya tidak komplit," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey menilai dana cadangan itu adalah anggaran siluman karena dibahas tanpa melibatkan komisi C yang membidangi permasalahan itu.

"Kalau pernyataam Sekkota soal anggaran tambahan untuk trem dianggap sah, meski diusulkan hanya di dalam Banggar dan Banmus, tanpa harus pembahasan terlebih dahulu di komis, maka itu sama saja mengerdilkan kinerja komisi C," ujarnya.

Awey berpendapat, kinerja komisi untuk membahas anggaran pembangunan secara detail dengan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kinerja komisi ini, diatur dalam peraturan pemerintah dan tata tertib dewan, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Mengenai anggaran tambahan trem, lanjut Awey, Dinas Perhubungan (Dishub) belum pernah membahasnya sama sekali.  Bahkan Dishub sendiri kurang mengetahui usulan dana trem yang dianggarkan dalam PAK.

"Sekkota menganggap keberadaan Komisi tidak perlu lagi, karena bisa lewat Banggar dan Banmus. Untuk itu komisi dibubarkan saja karena kedepan kejadian seperti ini pasti akan menimpa semua komisi," katanya.

Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan tambahan anggaran  proyek pembangunan trem sebesar Rp18 milliar di dalam PAK 2017 akan di gunakan untuk menyewa lahan PT KA untuk pembangunan Depo dan jalur trem.

Menurutnya, sesuai prosedur penggunaan lahan, Pemkot berkewajiban menyewa lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum berupa moda transportasi massal. Hal ini mengacu pada sistem administrasi keuangan negara yang berlaku sekarang ini.

"Sistem administrasinya seperti itu, jadi kita harus patuhi aturannya. Logikanya PDAM yang notabene milik pemkot saja, harus menyewa lahan pemkot, jika akan memasang pipa di lahan milik pemkot. Apalagi antar institusi lain," kata Hendro.

Ia menyatakan soal pengajuan anggaran tambahan untuk proyek trem itu, memang berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) tanpa melalui komisi. Menurut Hendro, banmus dan banggar merupakan representasi seluruh unsur pimpinan.

"Kalau ada unsur pidanannya, dimana letaknya. Kami kan belum bertindak menggunakan dana itu. Lagipula, Banmus dan Banggar kan sudah mewakili semua anggota dewan, karena disana sudah ada unsur pimpinan komisi, fraksi dan pimpinan dewan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017