Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rungkut Surabaya menangkap pria berinisial AB, yang tercatat sebagai residivis penyalah guna narkoba, yang belum genap dua bulan keluar dari penjara.
     
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rungkut Surabaya Ajun Komisaris Polisi Abdul Karim kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan pria berusia 29 tahun itu semula diamankan karena mengamuk tanpa sebab yang jelas di Jalan Rungkut Tengah Gang I Gununganyar Surabaya.
     
"Kami mendapat laporan bahwa ada seorang pria mengamuk di Jalan Rungkut Tengah Gang I Gununganyar.  Setelah kami amankan dan memeriksa barang bawaannya ternyata isinya narkoba," katanya. 
     
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan berupa satu poket sabu seberat 0,24 gram, lima bungkus plastik berisi ganja dengan berat total 136,48 gram, sebuah alat hisap sabu, tiga buah sedotan yang sudah dimodifikasi,  sebuah pipet kaca, satu unit timbangan elektronik dan sebuah telepon seluler.
     
"Semua barang bukti itu kami temukan di dalam tas ransel warna hitam yang dibawanya," ujar Karim.
     
Setelah digelandang di Markas Polsek Rungkut Surabaya, AB teridentifikasi sebagai warga Rungkut Tengah Gang 1 B, yang tercatat sebagai residivis dalam perkara serupa. 
     
"Menurut catatan kami, AB baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Madiun pada Agustus 2017 lalu, setelah menjalani hukuman pidana kasus penyalahgunaan narkotika," katanya.
     
Menurut Karim, berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun polisi, AB adalah pengguna narkoba jenis ganja dan sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.   
     
"Kemungkinan AB saat mengamuk tanpa sebab di Jalan Rungkut Tengah Gang I Gununganyar Surabaya disebabkan sakau," ujarnya.
     
Karim memastikan pria berambut gondrong itu akan kembali ke meringkuk di balik jeruji besi. 
     
"Kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 113 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," katanya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017