Blitar (Antara Jatim) - Puluhan senjata api baik laras panjang ataupun pistol milik anggota Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, diperiksa sebagai upaya memastikan agar senjata dalam kondisi baik serta memastikan anggota mempunyai izin membawa senjata api.
     
Wakil Kepala Polresta Blitar Kompol Teguh Priyo Wasono mengemukakan pemeriksaan ini sengaja dilakukan. Ada sebanyak 115 pucuk senjata api yang terdata di Polresta Blitar. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kelaikan senjata milik anggota tersebut. 
     
"Kami selalu ingatkan ke personel bahwa pengamanan, penyimpanan senjata harus sesuai dengan prosedur. Anggota yang memegang senjata api ada 115," katanya di Blitar, Kamis. 
     
Ia mengatakan, jumlah senjata api yang dimiliki anggotanya ada 115. Namun, yang diperiksa masih baru sebagian, tepatnya hanya 66 pucuk senjata api. Menurut dia, anggota lainnya masih ada pekerjaan di luar, sehingga tidak bisa ikut pemeriksaan ini. 
     
"Yang kami periksa ada 66 senjata api, yang lain masih ada pekerjaan di luar kota," katanya singkat.
     
Ia juga menambahkan, kegiatan pemeriksaan senjata tersebut rutin dilakukan. Ia juga tidak ingin senjata disalahgunakan oleh anggota secara tidak bertanggungjawab, bahkan hingga terjadi penembakan tanpa prosedur. Seperti insiden penembakan sesama anggota Brimob di Blora, Jawa Tengah yang terjadi belum lama ini ataupun insiden bunuh diri polisi dengan menggunakan senjata api.
     
Penggunaan senjata api juga diatur dalam Perturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Mereka yang dapat menggunakan senjata api adalah yang bertugas di ranah penegakan hukum seperti reserse kriminal dan narkoba, polisi lalu lintas, sabhara, brimob dan satuan polisi air (Polair).
     
Untuk memegang senjata api, juga ada syarat khusus. Selain harus mempunyai kartu kepemilikan senjata api, syarat lainnya anggota diharuskan lolos tes psikologi. Tes tersebut dilakukan setahun sekali. Jika masa berlaku dari dua syarat tersebut habis, maka senjata api harus digudangkan dan dapat dipakai setelah anggota melakukan perpanjangan.
     
Sementara itu, pemeriksaan senjata api itu dilakukan di halaman Mapolresta Blitar. Senjata milik anggota, baik yang laras panjang maupun pistol diperiksa satu per satu. Pemeriksaan meliputi kebersihan senjata api, kelaikan, serta surat izin anggota memegang senjata api. 
     
Kegiatan pemeriksaan itu dilakukan oleh petugas Propam Polresta Blitar. Mereka sangat teliti memeriksa senjata milik anggota. Selain memeriksa senjata, peluru milik anggota juga diperiksa serta dihitung sebagai upaya memastikan penggunaan peluru tersebut. 
     
Anggota yang senjatanya diperiksa juga mengaku selalu melakukan perawatan. Mereka tidak ingin senjata yang mereka miliki berkarat ataupun rusak. Sebab, jika berkarat, dikhawatirkan bisa melukai baik diri sendiri ataupun orang lain. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017