Tulungagung (Antara Jatim) - Satreskrim Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menyelidiki dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2016 dengan terlapor Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut.
    
"Status kasus ini kami naikkan ke penyelidikan setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta temuan bukti permulaan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo di Tulungagung, Selasa.
    
Belum ada tersangka ditetapkan polisi. Namun terlapor dalam kasus itu diketahui adalah Kades Sumberingin, Kecamatan Ngunut bernama Suprapto.
    
Sehari sebelumnya, pihak Satreskrim Polres Tulungagung melakukan gelar perkara dan hasilnya disimpulkan mengarah adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa selama periode 2015-2016.
    
Beberapa temuan dugaan penyimpangan teridentifikasi pada proyek pembangunan fisik, seperti pembangunan sanitasi lingkungan, gorong-gorong, plengsengan dan sebagainya.
    
Selain itu, dugaan penyimpangan juga terjadi pada program pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan membuat genting batu-bata, peternakan dan perikanan.
    
"Karena ada laporan maka kami wajib menindaklanjuti," kata Mustijat.
    
Mustijat menjelaskan, DD dan ADD merupakan program yang bersumber dari APBN sehingga penggunaannya wajib disertai surat pertanggungjawaban (SPJ) serta laporan pertanggungjawaban (LPJ).
    
"Masalahnya LPJ yang dilakukan terlapor kades ini tanpa melibatkan tim," paparnya.
    
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan kepada dua orang, yakni Kaur Pembangunan Desa Sumberingin atas nama Triono (41) yang juga sebagai pelaksana kegiatan dan Kaur Keuangan Marsono (43)  yang waktu itu sebagai bendahara tim pemegang kekuasaan dan pelaksana teknisi pengelolaan keuangan desa namun kemudian mengundurkan diri di awal pelaksanaan program.
    
"Sementara masih dua yang kami periksa, lainnya menyusul," katanya.
    
Mustijat belum merinci perkiraan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa 2015-2016 tersebut.
    
Ia mengatakan, untuk menentukan berapa kerugian polisi masih akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
    
"Kami masih menelusuri penyimpangan tersebut, dengan cara mark up, fiktif, wujud tidak ada tetapi administrasi ada, atau fisik ada tetapi spesifikasi tidak sesuai," kata Mustijat.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017