Surabaya, (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk remaja berusia 22 tahun berinisial MT yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi "ineks".

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Anton Prasetyo, dalam jumpa pers di Surabaya, Senin, mengatakan pemuda asal Jalan Putat Jaya itu ditangkap di rumah kosnya, Jalan Pradah Indah Surabaya, pada 22 September.

"Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ujarnya.

Dalam penggeledahan di rumah kos saat penangkapan, polisi menemukan barang  bukti sebanyak 40 butir pil ekstasi "ineks".

"Barang bukti lain yang kami amankan adalah sebuah telepon seluler, timbangan, serta satu pak plastik klip kosong," ungkapnya.

Kepada polisi, MT mengaku 40 butir ekstasi ineks di kamar kosnya didapat dari seseorang berinisial AB.

Dia mengaku AB adalah bosnya dan selanjutnya sedang menunggu perintah untuk mengirim pil ekstasi tersebut kepada pemesan.

Jadi, Anton menjelaskan, istilahnya pil ekstasi ini diedarkan dengan sistem "ranjau", yaitu antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.

Dalam peredaran sistem ranjau, narkoba diletakkan begitu saja di suatu tempat yang disepakati, sedangkan transaksi uangnya dilakukan dengan cara transfer melalui bank.

MT mengaku tidak tahu harga per butir pil ekstasi yang diedarkannya karena transaksi langsung dilakukan oleh AB dengan pemesan.

"Tersangka MT ini tinggal mengantarkannya saja berdasarkan tempat yang telah disepakati melalui perintah AB," tutur Anton.

MT mendapat imbalan sebesar Rp10 ribu hingga 40 ribu dari tiap butir pil ekstasi yang diantarkannya, melalui transfer bank.

Polisi menjerat MT dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 "Saat ini kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk memburu AB," ujar Anton.(*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017