Bojonegoro (Antara Jatim) - Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, optimistis mampu menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah seluas  26.401 hektare yang menjadi program nasional dengan alokasi anggaran dari APBN 2017.

"Kami optimistis persertifikatan tanah seluas 26.401 hektare bisa diselesaikan tahun ini juga , sebab sekarang yang sudah selesai sekitar 16.000 hektare," kata Kepala BPN Bojonegoro Wasis Suntoro, di Bojonegoro, Jumat.

Kekurangannya sekitar 10.000 hektare, lanjut dia, sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu sehingga tahun ini target pembuatan sertifikat tanah seluas 26.401 hektare bisa diselesaikan.

Namun, menurut dia, proses pengukuran tanah dalam pensertifikatan tanah seluas 10.000 hektare itu untuk pengukurannya dilakukan  pihak swasta.

"Kalau yang sekitar 16.000 hektare pengukuran tanah dilakukan BPN sendiri," katanya menegaskan.

Wasis mengaku tidak hapal anggaran dari APBN 2017 yang dialokasikan untuk pesertifikatan tanah seluas 26.401 hektare di daerah setempat.

"Saya tidak hapal jumlahnya, tapi per bidangnya Rp200 ribu," ucapnya.

Menurut dia, keingginan masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya di daerah setempat cukup tinggi, tetapi masih terkendala dengan jarak tempuh dari lokasi rumahnya ke kantor BPN sehingga biaya sertifikat menjadi tinggi.

Ia membantah tingginya biaya pensertifikatan tanah disebabkan ada petugas BPN yang sengaja memungli.

"Tidak benar itu. Yang jelas kalau warga bersedia mengurus sendiri maka biaya sertifikat tanah akan sesuai ketentuan," kata dia menegaskan.

Lebih lanjut ia menjelaskan BPN  bersama kepolisian resor (polres)  hari ini telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama membentuk satgas anti mafia tanah.

Dalam pelaksanaannya BPN dan polres akan membahas secara bersama terkait kriteria mafia tanah untuk penanganan pemberantasannya.

"Kalau sudah ada identifikasi soal mafia tanah dari polres maka semua data akan kami berikan terkait mafia tanah," ucapnya menambahkan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro menambahkan satgas akan fokus melakukan pengawasan, membantu masyarakat mencari keadilan menginggat banyaknya pungutan liar, serta melakukan percepatan pensertifikatan tanah asel polri.

"Hal ini merupakan kebijakan dari Kapolri dan Menteri Agraria, kemudian dibentuklah satgas ditingkat polda dan polres," kata dia. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017