Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta tim kecil perwakilan komunitas angkutan konvensional merumuskan usulan terkait angkutan daring untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Perhubungan di Jakarta.

"Setelah ada rumusan usulannya, langsung saya tanda tangani dan dikirim ke Pemerintah Pusat," ujarnya di sela menerima perwakilan pengunjuk rasa sopir angkutan kota konvensional di depan Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Selasa.

Hingga saat ini, kata dia, penyelenggaraan angkutan daring masih didasarkan pada Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sampai dengan 1 November 2017 sehingga pihaknya akan menyampaikan usulan sebelum tanggal tersebut.

"Yang pasti, kewenangan gubernur langsung saya putuskan, tapi kalau pusat tolong harus ada rumusan sebelum disampaikan ke pusat," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Terkait kuota angkutan daring, Pemprov Jatim sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/375/KPTS/013/2017 yang menetapkan kuota angkutan sewa khusus di Jatim sebanyak 4.445 kendaraan.

Keputusan ini, lanjut dia, dikeluarkan agar tidak ada penambahan izin bila permintaan kendaraan daring sudah mencukupi.

"Ini langkah pemerintah untuk melindungi bisnis seperti itu, jangan sampai angkutan daring baru bangkrut karena tidak tahu batas penumpangnya berapa," kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Sopir angkutan yang melakukan demo pada hari ini mengajukan petisi dan permohonan, yaitu meminta Gubernur mendesak Menhub untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Menteri pengganti Peraturan Menteri Nomor 26/2017 pasca putusan MA Nomor 37/2017.

Selanjutnya, meminta Gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan otonomi agar kondisi Jatim tetap kondusif, serta mengusulkan Peraturan Gubernur Jatim bulan April 2017 diberlakukan agar iklim kondusif Jatim tetap terjaga.

Tak itu saja, para sopir mengajukan dua petisi, yakni meminta Presiden RI memberi petunjuk kepada Menhub agar secepatnya menetapkan aturan jelas untuk angkutan berbasis aplikasi, serta memberi petunjuk pada Menkominfo untuk mengkaji ulang aplikasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan di bidang transportasi angkutan umum.

Sementara itu, terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 poin dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, mendorong Pemprov Jatim melakukan beberapa langkah.

"Di antaranya dengan memberikan subsidi bagi angkutan konvensional (MPU) Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), serta mengusulkan pada Kementerian Perhubungan agar revisi Permenhub nomor 26 Tahun 2017 segera diterbitkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi.

Subsidi nantinya sebesar Rp5 juta per kendaraan AKDP, kemudian juga akan memasang stiker bagi kendaraan angkutan daring yang sudah terdaftar.

"Sedangkan untuk uji KIR hingga saat ini masih dilakukan proses dikarenakan prosesnya sama seperti kendaraan konvensional," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017