Surabaya (Antara Jatim) - Penerapan pembayaran nontunai telah berlaku di beberapa ruas tol di wilayah Jawa Timur per 1 Oktober 2017, namun belum semua kartu perbankan bisa digunakan untuk pembayaran tersebut.

Berdasarkan data Bank Indonesia Jawa Timur, Senin, beberapa ruas  yang mulai diterapkan pembayaran nontunai per 1 Oktober 2017 masih hanya menggunakan produk kartu dari Bank Mandiri, yakni "E-Money".

Seperti Gerbang Tol Kejapanan 1 dan 2, kemudian Gempol 1 dan 4, Pandaan, Gempol 2 dan 3, Gerbang tol Rembang serta Bangil.

Sedangkan untuk gerbong tol Satelit, Gunung Sari 1 dan 2 yang juga berlaku pembayaran nontunai wajib per 1 Oktober 2017, hanya bisa menggunakan kartu dari empat bank, seperti Mandiri (E-Money), BRI (Brizzi), BNI (TapCash) dan BTN (Blink).

"Kami harapkan dalam waktu dekat semua gerbang tol bisa menggunakan semua kartu agar tidak merugikan pengguna tol," kata Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia (BI), Titien Sumartini, menanggapi masalah ini.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah mengenai penggunaan uang elektronik di jalan tol tertuang dalam Permen PU dan Perumahan Rakyat No 16/PRT/M/2017 tentang transaksi tol nontunai di jalan tol.

Bersamaan dengan kebijakan itu, Bank Indonesia Jawa Timur telah menerbitkan Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang salah satunya mengatur mengenai skema harga interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN. 


"Kami juga secara aktif dan intensif melakukan koordinasi dan sinergi bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol di Jawa Timur dan Perbankan Jawa Timur yang berpartisipasi," katanya.

Sebelumnya, General Manager PT Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol Teddy Rosady mengakui penerapan pembayaran nontunai di gerbang tol tidak dilakukan secara bersamaan, namun bertahap untuk menghindari adanya kemacetan di beberapa pintu gerbang tol.

Untuk tahap pertama, kata Teddy, kini diterapkan dan wajib di Pintu Tol Satelit, Gunungsari 1 dan 2, Kejapanan dan Pintu Tol Gempol.

Tahap kedua, kata Teddy, nantinya akan diterapkan pada tanggal 10 Oktober 2017 di Pintu Tol Dupak dan Banyu Urip 1 hingga 5, disusul tahap ketiga tanggal 17 Oktober 2017 akan diwajibkan di Pintu Tol Waru.

Tahap keempat atau pekan ketiga Oktober 2017 akan diterapkan dan wajib di Pintu Tol Sidoarjo 1 dan 2 pada tanggal 24 Oktober 2017.

"Sementara tahap akhir akan diberlakukan di Pintu Tol Suramadu yakni per tanggal 31 Oktober 2017," tutur Teddy.

Dengan adanya tahapan itu, Teddy berharap secara perlahan-lahan semua pengguna jalan tol di wilayah Jatim telah memiliki kartu untuk pembayaran transaksi nontunai.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017