Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya mengajukan banding usai dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas sengketa aset Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I.
     
"Kita harus bertahan sampai kapanpun dan terus fight, karena secara de facto dan de juri kami punya. Kami juga meminta bantuan dari Kajari untuk menelusuri dari aspek pidana,"  kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Menurut dia, alasan mengapa pemkot bisa kalah karena hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh pemkot, justru sebaliknya hakim mempertimbangkan saksi dari pihak tergugat. 

"Alasan utama pemkot bisa kalah saya tidak tahu, namun penjelasan yang tadi saya sampaikan itu berdasarkan informasi dari pengacara saya," katanya.

Meskipun pemkot kalah dalam persidangan kasus aset Ketabang I, Risma akan terus berupaya untuk bisa mempertahankan aset tersebut salah satunya dengan mengajukan banding agar aset tersebut dapat kembali ke tangan pemkot.

Diakui Risma, selama persidangan kasus aset SDN Ketabang I, pemkot menghadirkan saksi yang memiliki kedekatan dengan sekolah tersebut. "Mulai dari siswa-siswi alumni, petugas kebersihan sampai anak dari petugas kebersihan kita hadirkan menjadi saksi," ujar Risma.

Selain itu, lanjut dia, alasan pemkot ingin mempertahankan SDN Ketabang I karena sekolah tersebut termasuk sekolah negeri paling tua, bahkan mampu menelurkan tokoh-tokoh hebat. 

"Ada mantan Wakil Presiden RI Try Soetrisno, Menteri pendidikan Wardiman dan terakhir pak Sekkretaris Kota Surabaya," ujar Risma. 

Risma mengakui beberapa aset asing yang seharusnya jatuh ke tangan pemerintah namun berpindah tangan ke orang lain dan kemudian harus bertarung sampai ke meja hijau disebabkan banyaknya aset yang tidak segera di sertifikatkan.

"Memang sudah ada aturannya bahwa aset asing yang jatuh ke tangan pemerintah harus segera disertifitkan namun tidak dipungkiri ada banyak faktor yang mempengaruhi di antaranya tidak punya uang yang kedua prosesnya sangat sulit dan lama sekali," katanya. 

Risma mengatakan ke depan setelah kasus aset Ketabang nantinya selesai, pihaknya akan mensertifitkan semua asetnya yang lain, meskipun belum semua aset yang disertifikatkan. 

"Mungkin aset yang belum disertifikatkan tinggal sedikit sekali, karena untuk mengajukan sertifikat di PAK (perubahan anggaran keuangan) itu mahal, sekitar Rp20 miliar," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017