Bangkalan (Antara Jatim) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan, Jawa Timur, mulai mempersiapkan penertiban media dalam jaringan (daring) ilegal, yang selama ini sering berperan seperti media resmi.

"Penertiban ini juga sebagai langkah konkrit pemerintah dalam upaya menekan peredaran kabar bohong," kata Sekretaris Diskominfo Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Agus Zain di Bangkalan, Sabtu.

Menurut Agus Zain, penertiban itu akan diawali dengan melakukan pendataan, terhadap semua media daring yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Nantinya, sambung dia, pihaknya akan bekerja sama dengan wartawan dan organisasi profesi wartawan yang resmi dan diakui oleh negara.

Jika tidak ditemukan media yang tidak berbadan hukum, akan tetapi dalam praktik kesehariannya seperti pers resmi yang berbadan hukum, maka nantinya jelas akan dilakukan tindakan tegas.

"Kami akan berkoordinasi dengan dengan Dewan Pers, untuk mengatasi permasalahan ini," katanya, menjelaskan.

Agus Zain menjelaskan maraknya media daring yang akhir-akhir ini berkembang pesat di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Bangkalan disatu sisi menjadi fenomena tersendiri.

Sebab, katanya, diantara media-media yang berkembang pesat itu, sebagian memproduksi berita tidak akurat, bahkan ada yang berisi kabar bohong.

"Kami berkepentingan untuk mengembalikan peran media itu pada jalur yang sebenarnya, yakni penyampai informasi yang valid, aktual dan dipercaya," katanya.

Oleh karenanya, ia berharap peran aktif semua pihak bisa membantu menyelesaikan permasalah itu. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017