Nganjuk (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Polda Jatim, terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada pegawai dinas pertanian kabupaten ini.
"Kami sudah menerima informasi pegawai yang diduga terkena OTT tersebut. Namun, untuk pastinya tetap menunggu dari polisi. Untuk saat ini, kami menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Nganjuk Agus Irianto di Nganjuk, Sabtu.
Ia juga mengatakan, saat ini pemerintah kabupaten belum melakukan langkah apapun terkait dengan informasi pegawai dinas pertanian yang terkena OTT polisi tersebut, termasuk sanksi yang akan diberikan jika memang yang bersangkutan terbukti sah melakukan tindakan hukum.
"Untuk saat ini belum membahas termasuk terkait dengan sanksi," katanya singkat.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur membenarkan adanya OTT terhadap seorang pegawai Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk berinisial TO di Kabupaten Nganjuk, Jumat (29/9) pada pukul 15.30 WIB.
"Ya, saya membenarkan adanya tangkap tangan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya.
Namun, untuk saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan baru akan merilis secara resmi pekan depan.
Sebelumnya, seorang pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk berinisial TO ditangkap petugas karena terlibat dalam suap gratifikasi proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah Kabupaten Nganjuk tahun 2017 dengan nilai proyek Rp6 miliar.
Yang bersangkutan ditangkap di sebuah warung, tepatnya Jalan Raya Kediri-Nganjuk, pada Jumat (29/9) sore, sekitar jam 15.30 WIB. Ia ditangkap dengan seseorang yang berinisial BE dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp100 juta. BE diinformasikan sebagai pegawai sebuah bank di Jatim.
Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di ruangan pegawai tersebut dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ruangan bidang hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk juga dipasang garis polisi oleh petugas.
Dalam perkara tersebut, selain mengamankan dua orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai yang diletakkan dalam tas warna hitam sebesar Rp100 juta, satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol AG 1105 PH serta satu unit Honda City nopol AE 1792 FN. Keduanya juga dibawa ke Polda Jatim, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017