Pamekasan (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri (PN) Sampang di Pulau Madura, Jawa Timur menyidangkan kasus sengketa lahan RSUD setempat, karena lahan yang ditempati diklaim milik pribadi warga.

Menurut Humas PN Sampang Gede Pratama di Sampang, Rabu, lahan yang ditempati RSUD Sampang dan diklaim sebagai milik pribadi warga itu, seluas 7.000 meter persegi.

"Tadi pagi kami melakukan pengukuran lahan yang diklaim milik pribadi warga itu, dan kini digugat oleh warga yang mengklaim sebagai pemiliknya ke PN Sampang," ujar Gede Pratama.

Pengukuran lahan itu didampingi pihak penggugat atau keluarga ahli waris Moh Salim (55) warga Jalan Rajawali I Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang, Lurah Karang Dalem Yudianto, dan pihak PN Sampang.

Gede Pratama mengatakan, pengukuran sebagai data pemeriksaan setempat (PS) untuk dicocokkan dengan berkas gugatan yang diajukan pihak penggugat sebelum proses persidangan yang diagendakan pada Senin 2 Oktober 2017 mendatang.

"kami hanya mengukur batas-batas lahan yang digugat pihak terkait, dan akan ada agenda lain seperti pemanggilan saksi-saksi pihak penggugat," ujarnya.

Menurut penggugat Moh Salim, pihaknya melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Sampang, karena tanah seluas 7.000 meter persegi dari total lahan RSUD Sampang 14.000 meter persegi itu diklaim oleh pemerintah.

Tanah objek sengketa miliknya terdapat dua bidang, yakni bidang A dan B.

Ia menjelaskan, berdasarkan Persil 76 untuk bidang A, berada di halaman parkir RSUD Sampang seluas 1.350 meter persegi.  Sedangkan, bidang B berada dibelakang RSUD seluas 5.650 meter persegi.

"Makanya sekarang ini diukur agar ada titik terang sebelum dieksekusi di pengadilan, tanah seluas 7.000 m2 yang ditempati RSUD Sampang adalah tanah warisan ayah atas nama Rosidi," katanya, menuturkan.

Menurutnya, awal sengketa tanah tersebut terjadi sejak tahun 1990 silam.

Namun, pihak keluarga baru bisa menindaklanjuti tahun 2003 dengan melengkapi data dan bukti otentik. Beberapa bukti yang dimiliki ahli waris diantaranya, pepel 7D, peta Desa Karang Dalem, dan lainnya.

Moh Salim menuntut ganti rugi kepada tergugat dalam hal ini Pemkab Sampang sebesar Rp53.6 miliar. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017