Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menangkap tiga remaja ABG (anak baru gede) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di daerah tersebut.
    
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di mapolsek," kata Kapolsek Ngantru AKP Maga Fidri Isdiawan di Tulungagung, Selasa.
    
Ketiga ABG yang ditangkap, semuanya masih di bawah umur. Mereka masing-masing adalah Yg (15), Zd (14) dan Fd (16). Semuanya diidentifikasi sebagai remaja asal Kecamatan Kauman, Tulungagung.
    
Aksi remaja pelaku kriminalitas ini terbongkar setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah nopol AG 2064 RAW milik korban elok Meisa Kartika Sari, warga Rejoagung, Tulungagung.
    
Kejahatan tiga remaja putus sekolah ini terungkap saat mereka berusaha menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke seorang warga, tanpa disertai surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB.
    
"Ada saksi calon pembeli yang melapor ke polsek sehingga saat itu juga kami lakukan lidik (penyelidikan)," kata Maga.
    
Dari hasil interograsi polisi, kata Kapolsek Maga, terungkap bahwa otak pencurian adalah Yg.
    
Selain itu, Yg pula yang menjadi eksekutor sekaligus penentu sasaran.
    
Sementara Fd dan Zd bertugas mengamati dari kejauhan. "Setelah sepeda motor diambil, baru dibawa Zd untuk dibawa ke rumah Yg," paparnya.
    
Maga melanjutkan, Yg saat diinterogasi mengaku pernah melakukan dua kali pencurian berupa laptop dan veleg sepeda motor.
    
Namun Yg masih belum memberikan keterangan secara jelas waktu dan lokasinya. "Jadi Yg melakukan kejahatan di lima TKP (tempat kejadian perkara)," katanya.
    
Yg diketahui sebagai remaja putus sekolah yang kini menjadi pengangguran. Sedangkan Fd masih berstatus sebagai pelajar kelas X di salah satu SMK di Tulungagung dan Zd kelas VIII di SMPN di Kecamatan Karangrejo.
    
"Ketiga ABG ini kenal melalui media sosial," katanya.
    
Maga menambahkan, saat ini petugas masih melakukan penyidikan untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain, karena para tersangka masih di bawah umur kemungkinan tidak ditahan.
    
Namun demikian pihaknya masih menunggu hasil penyidikan. "Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017