Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, membekuk dua tersangka berinisial AS dan LA warga Taman Sidoarjo yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi Sugeng Purwanto, Selasa mengatakan, dari tangan dua orang pelaku pengedar narkoba ini, petugas berhasil menyita lima gram narkoba jenis sabu-sabu dan 100 ribu butir pil koplo.

"Kedua tersangka ini berhasil ditangkap setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian dan juga informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas dua orang pengedar ini," ujarnya di Sidoarjo.

Ia menjelaskan, dari laporan yang masuk menyatakan kalau kedua tersangka ini biasa berjualan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Panjunan Sukodono, Sidoarjo dan sudah meresahkan masyarakat sekitar.

"Begitu kami mendapatkan informasi dari masyarakat ini, kemudian anggota melakukan pengintaian dan juga penangkapan kepada dua orang pelaku ini," katanya.

Ia mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disimpan di saku belakang tersangka AS.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya berupa narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram dan juga 4,5 gram serta pil koplo sebanyak 100 ribu butir," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka AS, kata dia, barang bukti yang disita tersebut merupakan milik LA yang dititipkan kepada dirinya.

"Berdasarkan pengakuan dari LA sabu dan pil itu miliknya yang didapat dengan cara membeli saudara Mamat saat ini masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk sabunya tetap UU RI 35 tahun 2009 dan untuk pil koplo karena bukan jenis narkotika kami kenakan UU kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp800 juta," ujarnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017