Tulungagung (Antara Jatim) - Mayoritas pemohon SIM (surat izin mengemudi) baru di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tulungagung, Jawa Timur gagal lulus ujian karena tidak bisa melewati praktik berkendara di lintasan khusus yang disediakan polisi.
    
Menurut keterangan Kaur Regident Satlantas Polres Tulungagung Iptu Supari, Minggu, angka atau rasio kelulusan pemohon SIM baru sekitar 50 persen dari total jumlah pemohon setiap harinya.
    
"Rata-rata mereka gagal saat ujian praktik (mengemudi)," kata Supari.
    
Total rata-rata jumlah pemohon SIM di Satpas Polres Tulungagung mencapai 250-an pemohon. Dari jumlah itu, menurut keterangan Supari hanya sekitar seperlimanya atau sekitar 50 pengajuan yang merupakan pemohon baru.
    
Selebihnya, kata dia, merupakan pemohon perpanjangan SIM. "Kalau pemohon SIM perpanjangan tidak perlu ujian praktik, tapi tetap harus lulus pemeriksaan kesehatan dan administrasi," katanya.
    
Dari volume pemohon SIM baru sekitar 50 orang/pengajuan, rasio kelulusan disebut Supari fuktuatif.
    
Namun paling banter rasio kelulusan sekitar 50 persen, yang artinya pemohon yang lolos ujian praktik dan tulis tak lebih dari 25 orang.
    
"Kami menyediakan jam-jam khusus pada Jumat dan Sabtu pada pemohon SIM baru guna berlatih ujian praktik di halaman kantor Satpas Polres Tulungagung ini," katanya.
    
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rama Nasution mengatakan prosedur administrasi dan ujian yang diberlakukan di Satpas Polres Tulungagung sudah sesuai standar yang diberlakukan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas).
    
"Saya malah inginnya rasio kelulusan 10 persen saja, biar angka kecelakaan lalu lintas bisa terus ditekan," katanya.
    
Rama mengaku tidak peduli dengan keluhan warga yang menganggap proses pengurusan SIM sulit. Ia menegaskan bahwa ujian teori dalam pengurusan SIM dilakukan secara daring dengan soal-soal serta penilaian hasil ujian oleh sistem komputer yang digunakan Korlantas Mabes Polri.
    
Sementara untuk ujian praktik, lintasan dan prosedur ujian juga diberlakukan standar sama seperti di kantor Satpas di daerah-daerah lain.
    
"Kesempatan diberikan maksimal tiga kali setiap satu ujian praktik. Kalau gagal, dipersilahkan mengajukan lagi pada pekan berikutnya atau di kesempatan lain," ujarnya.
    
Sementara sejumlah pengendara mengeluhkan sirkuit lintasan berbentuk angka 8 yang dibuat dengan ruang sangat sempit, sehingga banyak peserta yang gagal lulus ujian meski telah mencoba beberapa kali.
    
"Sepertinya portal penghalang yang dipasang di jalur lintasan berbentuk huruf 8 itu terlalu sempit. Lebih sempit dibanding di (satpas) daerah lain, sehingga banyak peserta seperti kami dibuat gugur," tutur seorang pemohon SIM yang tak disebut namanya.
    
Ia berharap polisi lebih akomodatif dan memberi kesempatan bagi pemohon SIM untuk bisa melalui tahapan proses ujian SIM dengan lebih mudah, sehingga saat berkendara di jalan raya punya legalitas mengemudi.
    
"Kalau di jalan dirazia terus, tidak punya SIM ditilang (hukum denda), tapi giliran cari SIM secara jujur kok seperti dipersulit begini," ucap warga Sumbergempol berinisial Arik. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017