Trenggalek (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menetapkan ibu dari bayi yang meninggal kehabisan darah dengan luka bekas tusukan di bagian dada tembus ketiak, sebagai tersangka tunggal pembunuhan.
    
"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), keterangan saksi dan barang bukti yang kami temukan, bayi ini dibunuh menggunakan gunting di bagian dada hingga tembus organ dalam," kata Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman di Trenggalek, Senin.
    
Ibu bayi dimaksud diidentifikasi bernama Lisa Andini (23), warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak.
    
Lisa yang sebelumnya bekerja di salah satu supermarket di Surabaya dan pulang ke Trenggalek dalam kondisi hamil di luar nikah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah kondisinya membaik pascapersalinan.
    
Ia sempat dirawat intensif di RSUD dr Soedomo, bersamaan dengan bayinya yang lahir prematur dan tewas kehabisan darah akibat luka tusukan di dada, karena kondisinya yang lemah.
    
Polisi sejak awal sudah menduga Lisa Andini pelaku pembunuhan bayi prematur yang lahir pada usia kandungan tujuh bulan itu, namun penetapan tersangka baru dilakukan tiga hari pascakejadian karena menunggu kondisi ibu muda itu membaik.
    
"Kami menyita barang bukti diantaranya gunting yang digunakan untuk menusuk anaknya, wadah semen, kemudian sejumlah pakaian pelaku serta barang bukti lainnya. Kami juga dikuatkan oleh hasil autopsi," katanya.
    
Penjelasan polisi saat gelar perkara, pembunuhan anak kandung tersebut dilakukan Lisa Andini sesaat setelah melahirkan.
    
Kejadian bermula pada Rabu (13/9) dimana Lisa merasa perutnya mulas dan akhirnya melahirkan di kamar mandi di rumah kerabatnya di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.

Setelah melahirkan itu, Lisa sempat meminta tolong pemilik rumah untuk mengambilkan gunting.
    
Namun karena di dalam kamar mandi, pemilik rumah memberikan gunting lewat agin-angin pintu.
    
"Jadi tidak tahu kalau pelaku ini melahirkan," ujarnya.
    
Kapolres Donny menjelaskan, pelaku yang dalam kondisi panik kemudian menghujamkan gunting tersebut ke dada korban hingga tembus ke bagian bawah ketiak.
    
Tusukan tersebut juga melukai paru-paru bayi, sehingga mengempis.

"Pada saat itu bayi laki-laki tersebut sempat dibuang oleh tersangka Lisa Andini ini di belakang rumah bibinya dengan dibungkus sak semen. Namun aksi itu akhirnya ketahuan oleh pemilik rumah yang kemudian memanggil bidan dan dirujuk ke rumah sakit," paparnya.
    
Polisi baru mengetahui kejadian tersebut pada Kamis (14/9), setelah mendapat informasi dari petugas rumah sakit yang curiga dengan kondisi luka bayi yang tidak wajar.

"Kami kemudian menuju rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Ssaat itu ibu bayi mengaku jika luka tersebut karena terkena pecahan keramik kamar mandi. Namun setelah kami selidiki tidak demikian dan justru mengarah pada upaya pembunuhan," katanya.

Berbekal hasil penyelidikan, bukti peunjuk dan olah TKP itulah Lisa Andini akhirnya mengaku.

"Kepada Polisi tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena merasa malu memiliki anak dari hubungan di luar nikah," kata Donny.

Atas kejahatan yang dilakukannya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 76 c jo 80 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah ibu kandung korban maka akan ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," ujar Donny.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017