Penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) dengan menggunakan alat bantu "closed circuit television" (CCTV) sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di negara-negara maju seperti Jepang dan Singapura.

Jadi sudah tidak asing lagi di  Jepang dan Singapura jika tiba-tiba ada surat tilang dilayangkan ke alamat pelanggar. Melalui CCTV yang di-zoom atau diperbesar, petugas dengan mudah mengetahui para pelanggar lalu lintas. 

Oleh petugas, tagihan tilang langsung di kirim ke rumah para pelanggar. Atau juga bisa malui kantor pos terdekat. Tentunya hal itu berdampak pada kegiatan berlalu lintas menjadi lancar dan praktis, sehingga petugas tidak perlu repot-repot menghentikan kendaraan yang melanggar lalu lintas di jalanan.

Apa yang sudah dilakukan di negara-negara maju tersebut ternyata mulai diterapkan di Indonesia, khususnya di Jakarta, Surabaya dan Bandung. Untuk Surabaya sendiri, e-tilang diterapkan sejak 1 September 2017.

Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya membentuk tim khusus untuk mendatangi rumah pelanggar lalu lintas. Dalam sebulan, mereka akan diberi surat pemberitahuan bahwa sudah melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang ditangani juga berasal dari berbagai macam pelanggaran, mulai penerobosan lampu merah, melawan arus, hingga melanggar markah.

CCTV yang dipakai merupakan CCTV khusus. Berbeda dengan CCTV yang biasa dipasang di sudut Kota Surabaya, kamera kecil tersebut memiliki kehebatan tersendiri yakni melakukan perbesaran gambar.  

Mekanismenya, CCTV tersebut akan melakukan perekaman terhadap beberapa pengendara yang melanggar. Setelah petugas yang berada di balik layar berhasil menentukan pelanggarannya, mereka akan melakukan pembesaran terhadap nomor polisi kendaraan. Data itu kemudian dikirim ke Polda Jatim untuk didapat perincian pemilik sah kendaraan tersebut.

Setelah mendapatkan bukti pelanggaran, petugas akan mendatangi rumah pelanggar tersebut. Mereka akan menanyakan apakah sang pemilik kendaraan melakukan pelanggaran di tempat yang disebutkan. Jika benar melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan diproses secara hukum di pengadilan setempat.

Pertanyaannya sekarang, apakah penerapan e-tilang CCTV cukup efektif di Surabaya?. Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Robben Nico membenarkan jika penerapan e-tilang cukup efektif mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan raya.  

Robben mengatakan berdasarkan data Dishub Surabaya sejak disosialisasikan awal September 2017, jumlah pelanggaran ada 447 perhari. Namun setelah berjalan lima hari dari 1-5 September jumlah pelanggaran menurun menjadi 89 per dua belas jam. 

Jadi mulai awal sosialisasi ada kisaran 427-447 pelanggaran dalam sehari. Ini trennya sudah mulai turun, dua belas jam cuma ada 89 jenis pelanggaran. 

Bahkan kalangan angota DPRD Kota Surabaya memuji program e-tilang  yang secara tidak langsung mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya M. Machmud menilai bahwa sistem e-Tilang CCTV sangat efektif untuk membudayakan disiplin para pengguna jalan raya.

Selama ini banyak para pengendara motor saat lampu merah berhenti maju di depan garis rambu lalu lintas, sehingga sering menimbulkan kemacetan. Menurut Machmud, dengan adanya sistem ini, mereka menjadi takut melanggar lalu lintas dan lama-lama akan menjadi kesadaran efektif.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, Komisi C meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menambah jumlah CCTV di beberapa lokasi. Penambahan CCTV itu perlu dilakukan mengingat cukup efektif mengurai kemacetan. Selain itu juga untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. (*) 
     

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017