Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, membagikan sebanyak 50 sertifikatkepada warga penerima di Kecamatan Pesantren yang merupakan program penyertifikatan tanah secara massal melalui proyek operasi nasional agraria.

"Dari 50 sertifikat prona tersebut diserahkan pada warga di Kecamatan Pesantren, Kediri. Kami sangat berterima kasih pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kinerjanya yang membantu masyarakat Kediri dan ini luar biasa," kata Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah di Kediri, Rabu.

Wawali juga mengatakan, pada 2017 ini terdapat lebih dari 5.000 bidang tanah yang diusahakan untuk diselesaikan pada 2017. Dari jumlah itu, sertifikat yang paling banyak di Kecamatan Pesantren, yang mencapai sekitar 2.500 sertifikat.

Sesuai dengan kebijakan, penerima prona diprioritaskan untuk warga yang kurang mampu atau ekonomi lemah. Pengurusan sertifikat tanah lewat prona juga menjadi salah satu prioritas pemerintah, sebagai upaya legalisasi aset.

Sementara itu, untuk aturan memroses sertifikat untuk bidang tanah yang dapat memanfaatkan prona tersebut, yaitu masing-masing bidang tidak lebih dari 200 meter persegi. Dalam proses tersebut, juga fokus pada tanah yang sudah dimanfaatkan seperti areal persawahan dan bukan tanah kosong, sehingga nilai manfaat dari sertifikat akan lebih tinggi.

Pemerintah juga tidak memberikan beban biaya pada warga yang mengikuti pengurusan sertifikat lewat prona tersebut. Biaya untuk pengurusan prona telah dianggarkan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah pun juga membantu.

Pemerintah daerah diperbolehkan untuk membantu, sebab terdapat beberapa biaya yang tidak masuk dalam anggaran pusat, misalnya pembelian patok, meterai, salinan berbagai dokumen, sehingga pemerintah kota telah menganggarkan dana untuk menunjang program tersebut.

Wawali juga sangat berharap, dari rencana 5.000 sertifikat yang akan diselesaikan pada 2017 ini, semuanya bisa diselesaikan tepat waktu. Warga sebagai pemilik tanah bisa lebih tenang, sebab telah memegang sertifikat sebagai wujud resmi kepemilikan tanah.

Pemberian sertifikat itu dilakukan di Gedung Pertemuan Bence Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Kegiatan tersebut dihadiri warga penerima sertifikat. Selain itu, sejumlah muspida Kota Kediri, baik di kota hingga para pengurus RT di daerah setempat juga ikut hadir. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017