Tulungagung (Antara Jatim) - KPU Tulungagung, Jawa Timur mengkonfirmasi sudah ada dua orang yang
telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon perseorangan untuk maju
bursa pemilihan kepala daerah setempat pada 2018.
Komisioner KPU Tulungagung bidang divisi teknis, Fattah Masrun, Rabu menyatakan, dua warga yang salah satunya diwakili kelompok masyarakat itu adalah Suparlan dan Chamim Badruzzaman.
"Sebenarnya sudah ada tiga yang datang ke KPU, namun satu di antaranya masih sebatas konsultasi mengenai teknis pencalonan jalur perseorangan," kata Fattah.
Suparlan yang santer disebut bakal maju bursa Pilkada Tulungagung 2018 dari jalur perseorangan merupakan Ketua Pawarta Bakti (Paguyupan Warga Tulungagung di Balikpapan Kalimantan Timur).
Dari sisi latar belakang Suparlan yang asli Kedungwaru, Kota Tulungagung. Ia dikenal sebagai pengusaha bidang pertambangan batubara yang telah lama tinggal di Balikpapan.
Sementara Chamim Badruzzaman merupakan tokoh NU sekaligus politisi yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Tulungagung periode 2004-2009.
Suparlan melalui juru bicara sekaligus tim suksesnya, Sutrisno sudah mengkonfirmasi kepastian rencana pengusaha tambang batubara tersebut untuk maju bursa Pilkada Tulungagung dari jalur perseorangan.
Sementara Chamim saat dikonfirmasi mengaku kedatangannya ke KPU dan mengambil formulir bukan untuk kepentingannya maju Pilkada Tulungagung.
"Sudah tua, tidak niat `nyabup` (mencalonkan diri sebagai bupati)," katanya.
Chamim berdalih motivasinya mengambil formulir untuk membantu orang lain koleganya yang menjajaki kemungkinan maju pilkada melalui jalur perseorangan.
"Memang saat ke sini (KPU) yang bersangkutan tidak mengkonfirmasi apakah pengambil formulir itu untuk kepentingannya sendiri atau orang lain," kata Fattah.
Sebelumnya, KPU Tulungagung mengumumkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan untuk bisa maju dalam bursa pemilihan kepala daerah setempat adalah 63.752 pemilih.
Penentuan dukungan minimal calon perseorangan itu menurut Ketua KPU Tulungagung Suprihno adalah 7,5 persen dikalikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu terakhir, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) tahun 2014 yang tercatat sebanyak 850.016 pemilih.
Kewajiban penyertaan dukungan minimal tersebut telah diketahui Suparlan bersama tim suksesnya, selaku pihak yang santer disebut bakal maju burs pilkada jalur perseorangan.
"Saat ini Pak Parlan masih terus bergerilya menemui masyarakat. Tim kami juga aktif mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan, termasauk kebutuhan untuk memenuhi kewajiban dukungan minimal pemilih bagi calon perseorangan sebagaimana ketentuan KPU," kata Sutrisno, tim sukses Suparlan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Komisioner KPU Tulungagung bidang divisi teknis, Fattah Masrun, Rabu menyatakan, dua warga yang salah satunya diwakili kelompok masyarakat itu adalah Suparlan dan Chamim Badruzzaman.
"Sebenarnya sudah ada tiga yang datang ke KPU, namun satu di antaranya masih sebatas konsultasi mengenai teknis pencalonan jalur perseorangan," kata Fattah.
Suparlan yang santer disebut bakal maju bursa Pilkada Tulungagung 2018 dari jalur perseorangan merupakan Ketua Pawarta Bakti (Paguyupan Warga Tulungagung di Balikpapan Kalimantan Timur).
Dari sisi latar belakang Suparlan yang asli Kedungwaru, Kota Tulungagung. Ia dikenal sebagai pengusaha bidang pertambangan batubara yang telah lama tinggal di Balikpapan.
Sementara Chamim Badruzzaman merupakan tokoh NU sekaligus politisi yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Tulungagung periode 2004-2009.
Suparlan melalui juru bicara sekaligus tim suksesnya, Sutrisno sudah mengkonfirmasi kepastian rencana pengusaha tambang batubara tersebut untuk maju bursa Pilkada Tulungagung dari jalur perseorangan.
Sementara Chamim saat dikonfirmasi mengaku kedatangannya ke KPU dan mengambil formulir bukan untuk kepentingannya maju Pilkada Tulungagung.
"Sudah tua, tidak niat `nyabup` (mencalonkan diri sebagai bupati)," katanya.
Chamim berdalih motivasinya mengambil formulir untuk membantu orang lain koleganya yang menjajaki kemungkinan maju pilkada melalui jalur perseorangan.
"Memang saat ke sini (KPU) yang bersangkutan tidak mengkonfirmasi apakah pengambil formulir itu untuk kepentingannya sendiri atau orang lain," kata Fattah.
Sebelumnya, KPU Tulungagung mengumumkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan untuk bisa maju dalam bursa pemilihan kepala daerah setempat adalah 63.752 pemilih.
Penentuan dukungan minimal calon perseorangan itu menurut Ketua KPU Tulungagung Suprihno adalah 7,5 persen dikalikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu terakhir, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) tahun 2014 yang tercatat sebanyak 850.016 pemilih.
Kewajiban penyertaan dukungan minimal tersebut telah diketahui Suparlan bersama tim suksesnya, selaku pihak yang santer disebut bakal maju burs pilkada jalur perseorangan.
"Saat ini Pak Parlan masih terus bergerilya menemui masyarakat. Tim kami juga aktif mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan, termasauk kebutuhan untuk memenuhi kewajiban dukungan minimal pemilih bagi calon perseorangan sebagaimana ketentuan KPU," kata Sutrisno, tim sukses Suparlan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017