Sampang (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Jawa Timur memberikan sanksi kepada oknum pegawai puskesmas di Kecamatan Jrengik, karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

"Kita sudah mengirim surat pemberhentian pada Rabu (6/9) kemarin kepada yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Sampang Firman Pria Abadi per telepon, Kamis.

Oknum pegawai puskesmas yang diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu, berinisial ZR (35) warga Dusun Sumber Kuning, Desa/Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura,, Jawa Timur.

Tersangka dibekuk petugas karena kedapatan membawa sabu seberat 0,5 gram oleh anggota Polsek Konang, Bangkalan, beberapa hari lalu.

Pegawai Puskesmas Jrengik yang kesehariannya bertugas sebagai penjaga malam itu ditangkap bersama temannya, MZ (40) warga Dusun Pancor, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan, di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan Senin malam (4/9/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Dinkes Firman Pria Abadi menjelaskan, pihaknya tegas memberi sanksi, karena perbuatan itu telah menciderai nama institusi dinkes, apalagi kasus narkoba merupakan kasus berat yang menjadi perhatian negara.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, mengatakan tersangka ZR pernah dilakukan penangkapan sebanyak dua kali dan memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

"Ia tertangkap bersama temannya saat bertransaksi," katanya, menjelaskan.

Menurut dia, polisi sudah mengintai pelaku sejak Rabu (30/8) lalu sekitar pukul 15.00 WiB. Itu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Zahri Romadhon bersama temannya sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Konang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, Honda Vario hitam dengan nomor polisi (nopol) M 6589 PI yang dikendarai pelaku, dan satu bungkus plastik klip kecil sabu seberat 0,5 gram.

Kepada petugas tersangka mengaku, barang haram didapat dari seorang bandar berinisial MK warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang. 

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah MK, tapi bandar sabu-sabu sudah tidak ada berada di rumahnya.

Untuk mempertangunggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017