Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan tiga pilar di Kecamatan Bubutan, Surabaya, menyosialisasikan tamu yang menginap selama 1 x 24 jam wajib lapor, dengan memberi penjalasan secara langsung kepada warga di kampung-kampung wilayahnya, serta menempelkan stiker di rumah-rumah penduduk, Rabu malam.
     
"Sosialisasi ini tindak lanjut dari kesepakatan Pemkot, Polrestabes dan Korem Surabaya yang kemarin memerintahkan kami di tingkat kecamatan dan jajaran di bawahnya untuk menggalakkan kembali kewajiban tamu 1 x 24 jam wajib lapor," ujar Kepala Kepolisian Sektor Bubutan Surabaya Komisaris Polisi Dies Ferra, di sela sosialisasi yang didampingi oleh Camat dan Komandan Koramil setempat. 
     
Dia menjelaskan kebijakan ini bertujuan mencegah agar lingkungan masyarakat, khsusunya di perkampungan Kota Surabaya, tidak menjadi sarang penjahat.
     
"Sebetulnya dari dulu, bahkan sejak saya kecil aturan tamu yang menginap 1 x 24 jam wajib lapor ini sudah ada. Hanya saja dirasa semakin lama kesadaran masyarakat kian melemah sehingga perlu digalakkan kembali," ujarnya.
     
Malam ini, sosialisasi yang dilakukan bersama-sama aparat tiga pilar di wilayah Kecamatan Bubutan Surabaya itu menyasar di perkampungan tiga kelurahan setempat, yaitu Kelurahan Bubutan, Tembok Dukuh dan Jepara. 
     
"Tadi pagi sosialisasi serupa sudah kami lakukan di perkampungan wilayah Kelurahan Alun-alun Contong," katanya.
     
Dengan begitu, lanjut Ferra, di wilayahnya tinggal warga perkampungan Kelurahan Gundi yang belum didatangi untuk sosialisasi penggalakan kembali tamu 1 x 24 jam wajib lapor.
     
Tampak dalam sosialisasi tersebut, kepada setiap warga yang dijumpainya, Ferra menekankan agar setiap ada tamu yang menginap 1 x 24 jam segera dilaporkan ke pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Wilayah (RW) setempat, demi mencegah kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dari orang yang tidak dikenal.
     
Ketua Rukun Wilayah (RW) 1 Kelurahan Bubutan Surabaya Arifin menyambut baik sosialisasi yang digelar oleh aparat tiga pilar di lingkungannya.
     
"Sebenarnya kalau rumah-rumah kos sudah tertib selalu melaporkan dengan minimal melampirkan Kartu Tanda Penduduk setiap tamu yang menginap. Selama ini yang tidak pernah laporan justru rumah-rumah warga  yang bukan kos-kosan," ujarnya.
     
Lebih lanjut dia berharap dengan sosialisasi penggalakan kembali tamu 1 x 24 jam wajib lapor, dengan melibatkan tiga pilar kecamatan di wilayahnya yang ikut turun langsung ke tengah masyarakat ini, dapat menggugah kesadaran warga untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. (*)   

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017