Sidoarjo (Antara Jatim) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Yudi Prasetya memvonis notaris Rosidah selaku terdakwa kasus pembebasan lahan tanah kas desa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

"Mengadili terdakwa bersalah karena terbukti secara bersama-sama sesuai dakwan subsider. Terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam persidangan ini dirinya mengatakan jika terdakwa sudah mengerti atas putusan itu, dipersilahkan mengajukan banding jika keberatan. Akan tetapi jika sampai 7 hari masa pikir-pikir tidak ada banding maka putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.

"Silahkan manfaatkan waktu 7 hari. Kalau tak mengajukan banding, maka keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Wahid mengatakan langsung mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim.

"Kami langsung banding terkait dengan putusan ini. Tuntutan JPU 6 tahun 6 bulan, maka atas putusan ini kami wajib banding," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Krisna Budi Cahyono mengaku juga bakal mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding," katanya.

Terdakwa Rosidah diseret ke meja hijau dalam pembebasan lahan 10 hektar dengan ada 2,8 hektar Tanah Kas Desa Tahun 2008/2009 untuk Perum Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong.

Dalam persidangan ini juga didukung puluhan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang memenuhi ruangan persidangan.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017