Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan status tersangka kepada seorang perempuan berinisial RM, asal Situbondo, Jawa Timur, atas dugaan menjual emas palsu di Pasar Blauran Surabaya.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masryarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu, mengatakan polisi telah mengantongi barang bukti potongan emas palsu yang pernah diperdagangkan RM kepada salah seorang pedagang emas eceran di Pasar Blauran Surabaya.

Dia menjelaskan, barang bukti tersebut berupa gelang dan kalung yang diperdagangkan tersangka RM pada tanggal 12 Agustus kepada seorang penjual emas eceran di Pasar Blauran Surabaya.

"Waktu itu tersangka RM menyodorkan kalung untuk dites menggunakan air raksa dan hasilnya memang asli emas murni seberat 3 gram. Tapi gelangnya tidak dites, mungkin karena sudah percaya dari hasil tes kalung yang hasilnya emas murni. Sehingga gelangnya cuma ditimbang seberat 6 gram dan langsung dibeli semuanya," ucapnya.

Korban pun membelinya senilai total Rp3,1 juta dan baru mengetahui gelang yang dibeli dari RM ternyata cuma sepuhan setelah dites dengan cara dipotong saat akan dijual kepada pengepul.  

Tersangka RM, lanjut Lily, terpantau memperdagangkan emas kepada para penjual emas eceran di Pasar Blauran sebanya tiga kali.

"Selain tanggal 12 Agustus, tersangka RM masih terlihat menawarkan emas di Pasar Blauran Surabaya pada tanggal 26 dan 29 Agustus," katanya. 

Pada tanggal 29 Agustus itulah seorang korban yang pada 12 Agustus lalu membeli emas dari RM melabraknya dan meminta ganti rugi setelah menunjukkan potongan gelang dari hasil tes di pengepul yang terlihat cuma berupa emas sepuhan.

Beruntung saat itu RM segera diamankan polisi dari amarah para penjual emas eceran di Pasar Blauran. 

"Setelah melalui proses pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti berupa potongan gelang emas sepuhan, kami tetapkan RM sebagai tersangka," ujar Lily.

RM, saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya mengakui dirinya bersalah. "Saya terpaksa melakukan ini karena kepepet," katanya.

Perempuan berusia 61 tahun ini berdalih sedang butuh uang senilai Rp10 juta untuk membayar hutang akibat toko peracangan yang dijalankannya di Situbondo sedang bangkrut.

"Saya punya seorang anak dan seorang cucu yang sampai sekarang tidak pernah pulang ke rumah dan tidak pernah membantu saya," ucapnya.

RM dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana tentang penipuan denngan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017