Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya siap menerima aduan terkait sistem konsinyasi atau ganti rugi yang diterapkan pemerintah kota setempat dalam pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan, saluran dan pedestrian.
     
"Kami siap menerima pengaduan warga Kota Surabaya, jika sampai saat ini masih ada warga pemilik lahan yang menemui persoalan dengan penerapan sistem konsinyasi ini," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, sebutan Kota Surabaya sebagai kota perdagangan dan bisnis membuat Pemkot Surabaya terus melakukan pembenahan di segala sektor, mulai dari sumber daya manusia, pendidikan, sarana prasarana dan lainnya.

Saat ini, lanjut dia, Pemkot Surabaya sedang melakukan pembenahan di sejumlah sektor seperti jalan, saluran dan pedestrian. Hal ini dikarena menyangkut kebutuhan umum sekaligus menjadi wajah kota. 

Akibatnya, lanjut dia, hal itu juga berimbas dengan rencana pembangunan angkutan massal cepat (AMC) berupa trem. Untuk memenuhi kebutuhan lahan, Pemkot Surabaya menggunakan mekanisme konsinyasi untuk membebaskan tanah yang akan digunakan untuk pelebaran area jalan dan pedestrian.

Syaifudin mengatakan langkah konsinyasi ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan negeri setempat itu sesuai dengan Pasal 42 UU 2/2012. Konsinyasi berlaku bagi warga yang menolak ganti kerugian sesuai hasil musyawarah.

Terkait hal ini, Saifudin mengatakan pihaknya mengaku siap menerima pengaduan warga Kota Surabaya, jika sampai saat ini masih ada warga pemilik lahan yang menemui persoalan dengan penerapan sistem konsinyasi ini.

"Kami akan fasilitasi mereka yang sampai saat ini masih merasa menemui kendala dengan regulusi ini. Silahkan saja, kami akan sengat terbuka menerima pengaduannya, tentunya dengan semangat yang positip," ujarnya.

Menurut politisi PDIP ini, tujuan pembebasan lahan dengan mekanisme konsinyasi untuk memenuhi kepentingan umum.  "Karena langkah konsinyasi itu sudah diatur, hanya saja pihak pelaksana di lapangan harus bisa menjalankan sebaik-baiknya, karena sebelumnya sudah dilandasi dengan apresial," ujarnya.

Oleh karena itu, ia juga mendesak kepada Pengadilan untuk segera menyelesaikan mekanisme konsinyasi terhadap seluruh warga Kota Surabaya yang berstatus sebagai pemilik lahan, karena dengan demikian akan semakin mempercepat proses pembangunannya.

Ia memberikan contoh pembangunan angkutan transportasi massal cepat (AMC) berupa trem yang dimulai dari jalan Tunjungan menuai dampak bagi warga Jalan Simpang Dukuh Surabaya. 

Hal ini dikarenakan ada 11 persil yang terkena rencana jalan atau pembebasan tanah untuk pengalihan arus dampak dari pembangunan rel untuk trem yakni dari jalan Tunjungan ke Simpang Dukuh. 

Namun, lanjut dia, dari 11 persil itu, ada 6 persil yang saat ini masih bermasalah dengan bukti kepemilikan tanah yang dianggap ganda, sehingga saat ini masih dalam proses konsinyasi di pengadilan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017