Malang (Antara Jatim) - Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya yang saat ini sedang digodok Pemkot bersama DPRD Kota Malang bakal lebih detail karena akan diperjelas lebih rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kepala Dinas Kedudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni di Malang, Senin mengatakan setelah digodok di DPRD dan Pemkot Malang, Perda tersebut akan segera dikirim ke Gubernur (Provinsi) Jawa Timur.

"Setelah selesai digodok dan disempurnakan akan diusulkan ke Provinsi Jatim, sebab bagaimana pemerintah provinsi tetap memiliki hak untuk menentukan. Dan, memang itu proses bakunya. Setelah mendapatkan persetujuan dari provinsi, Perda akan langsung disahkan dan kemudian diturunkan lagi dalam Peral, sehingga semua peraturan terkait bangunan Cagar Budaya akan lebih detail," ujar Ida Ayu.

Ia mengakui Perda terkait Cagar Budaya tesrebut masih bersifat global, sehingga harus ada Perwal yang menerangkan secara detail dan rinci terkait peraturan tersebut.

Menyinggung keberadaan bangunan Cagar Budaya di Kota Malang, Ida Ayu mengatakan perlu ada pendataan ulang. Saat ini bangunan struktur ada sekitar 212 buah dan sudah didaftarkan untuk segera diregistrasikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kalau untuk kawasan heritage sudah tertata dan terdata. Data tersebut masuk di Dinas PUPR dan Barenlitbang Kota Malang serta Dinas Lingkungan Hidup. Hanya saja, Disbudpar jarang dilibatkan untuk menentukan sebuah kawasan heritage, padahal apabila sudah ditetapkan sebagai kawasan heritage sepenuhnya menjadi kewenangan Disbudpar," ujarnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengemukakan ada tiga tugas besar dalam menjaga Cagar Budaya di dadrah itu, yaitu berkaitan dengan masalah pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan atau bangunan cagar budaya."Tugas ini sudah dituangkan dalam UU Cagar Budaya," ucapnya.

Untuk menjalankan tiga tugas itu, lanjutnya, perlu komitmen kuat dari pemerintah, di antaranya melalui sektor pariwisata. Ia mencontohkan beberapa negara di Eropa yang tidak memiliki pariwisata alam, mengandalkan cagar budaya sebagai destinasi wisata yang mampu mendatangkan wisatawan domestik maupun manca negara.

Cagar budaya, kata Sutiaji, harus memiliki beberapa komponen, yakni nilai filosofis, sisi akademis, ekologi, dan sisi ekonomis. Oleh karena itu, eksekutif dan legislatif harus bisa menjaga cagar budaya itu agar bisa menjadi kekuatan bagi daerah. "Regulasi tentang cagar budaya harus dijaga. Pemerintah harus hadir dalam hal tersebut," katanya.

Beberapa bangunan yang menjadi Cagar Budaya di Kota Malang di antaranya adalah sejmlah rumah yang berada di kawasan Jalan Besar Ijen, Stasiun Kotalama, Gedung PLN Kayutangan, Gedung Bank Indonesia (BI) di kawasan Alun-alun Malang, dan Toko Oen.

Kawasan Cagar Budaya di sepanjang Jalan Besar Ijen saat ini sudah mulai berkurang karena bangunan rumah yang memiliki ciri khas atap limas segi lima itu sudah banyak yang direnovasi menjadi bangunan baru yang lebih modern.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017