Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya mencabut larangan kunjungan kerja (kunker) dan rapat dengar pendapat sejumlah anggota dewan yang sebelumnya tidak menghadiri kegiatan acara Ngaji Bareng Emha Ainun Nadjib pada Sabtu malam (19/8).  
     
Ketua DPRD Surabaya Armuji, di Surabaya, Jumat, mengatakan sanksi larangan kunker kepada sekitar 15 anggota dewan dari berbagai fraksi sejak Kamis (24/8) sudah dicabut dengan pertimbangan waktu kunjungan kerja sebagai sanksi sudah lewat.

"Tapi kami juga mengingatkan kembali kepada seluruh anggota dewan untuk tetap menjaga kekompakan dengan menghadiri kegiatan di DPRD Surabaya. Tapi jika nanti ada kegiatan lagi terus masih diulang, ya, akan disanksi lagi," katanya.

Dengan demikian, seluruh anggota DPRD Surabaya yang berjumlah 46 orang kembali bisa melaksanakan haknya untuk melakukan kunjungan kerja sebagaimana sebelumya.

Terkait kabar bahwa sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terkena telah membawa kasusnya ke ranah hukum, Armuji mengatakan itu sama sekali tidak ada. "Laporan apa, tidak ada itu. Teman-teman itu menggoda, sebenarnya kami sudah kompak dari dulu," katanya.

Sementara salah satu anggota DPRD Surabaya yang terkena sanksi, Sudirjo mengaku masih menunggu respons dari surat protes yang dikirimkan ke ketua DPRD Surabaya. Surat pribadi itu menanyakan dasar hukum larangan kunker yang diberlakukan pimpinan DPRD Surabaya.

"Sampai saat ini saya masih menunggu balasan surat itu. Jika tidak ada respons, maka akan saya laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya. Jika tidak ada respons lagi dari BK, maka akan saya laporkan ke kepolisian," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017