Surabaya (Antara Jatim) - Pencairan dana tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Kota Surabaya menunggu peraturan wali kota (perwali), meskipun Raperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD sudah selesai dibahas.
Ketua Pansus Raperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Surabaya Sudirjo, di Surabaya, Senin, mengatakan kalau perwali itu dikeluarkan September ini, maka anggaran tetap dihitung mulai Agustus setelah raperda hak keuangan tersebut mulai diberlakukan.
"Tapi kami berharap, anggota dewan mengembalikan dulu mobil dinasnya ke Pemkot Surabaya kalau ingin menerima dana tunjangan transportasi," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya ini.
Menurut dia, hal itu sesuai hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mekanisme pencairan dana tunjangan bisa dilakukan setelah pengesahan perda.
"Terserah bagaimana Surabaya mengaturnya karena tidak ada aturan bakunya. Meskipun PP 18/2017 yang mengatur tunjangan transportasi bagi anggota dewan resmi diundangkan pada 2 juni lalu," katanya.
Saat ditanya berapa besaran dana tunjangan transportasi anggota dewan, Sudirjo mengatakan khusus untuk masalah ini diserahkan ke perwali. Tapi yang jelas nilainya dibawah dari tunjangan yang didapat anggota dewan di Pemprov Jatim.
Penghitungan idealnya menurut Sudirjo yaitu nilai appraisal dipotong pajak. Tapi, lanjut dia, besaran pajak harus ditambahkan dulu dengan nilai appraisal, sehingga anggota dewan menerima netto sesuai yang dihitung appraisal.
Diketahui hingga saat ini mayoritas anggota DPRD Surabaya sudah mengembalikan mobil dinasnya ke DPRD Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017