Mojokerto (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto memanggil perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Tujuan kami mengundang perusahaan-perusahaan itu untuk mengetahui alasan mereka mengapa belum mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Ika Mauluddhina di Mojokerto melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

Ia mengemukakan, kedatangan perusahaan tersebut juga dihimbau supaya segera mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan amanat undang-undang.

Senada dengan Jaksa Ika Mauluddhina, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rollana Mumpuni mengatakan telah memanggil beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, semua sudah sesuai prosedur aturan yang berlaku mengenai UU No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 40 Tahun 2004, tentang perusahaan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan wajib mendaftar maksimal tujuh hari setelah pemanggilan, jika tidak mematuhi maka terancam sanksi administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T)," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Muhammad Zulkarnaen mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengiriman surat pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya. 

"Atas dasar amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 bahwa setiap tenaga kerja wajib mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, hal ini juga mendapat perhatian dari Bapak Walikota Mojokerto sehingga terbit Surat Edaran kepada seluruh perusahaan diwilayah Kota Mojokerto" ujarnya.

Melalui pemanggilan tersebut, lanjut dia, juga mengedukasi perusahaan akan pentingnya memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja yang bekerja di perusahaan mereka.

Perusahaan yang dipanggil, kata dia, wajib segera mendaftar setelah pemanggilan, jika masih belum mendaftar maka akan mendapat sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dari data yang ada, jumlah perusahaan di wilayah Mojokerto saat ini yang telah mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Mojokerto hingga Juli 2017 sebanyak 1.431 perusahaan dan 69.308 tenaga kerja.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017