Situbondo (Antara Jatim) - Sebanyak 80 warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendapatkan remisi pada HUT Ke-72 Republik Indonesia dan empat napi di antaranya mendapatkan remisi bebas.

"Warga binaan di Rutan Situbondo terdiri dari jumlah tahanan sebanyak 107 dan 112 narapidana. Dan dari 112 narapidana 80 orang di antaranya memperoleh remisi pada HUT ke-72 RI Tahun 2017, sedangkan empat napi langsung bebas pada hari ini," kata Kepala Rutan Kabupaten Situbondo Eka Priyatna di Situbondo, Kamis siang.

Ia menyebutkan, empat narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dan langsung bebas pada hari ini adalah Jupri Efendi, Slamet Riyadi, Zainullah, dan Siti Fatima. Empat narapidana tersebut langsung bebas karena setelah sisa masa hukumannya dikurangi remisi.

Menurutnya, empat narapidana itu diusulkan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukumannya karena selain masa hukumannya habis tepat pada 17 Agustus 2017 bisa bebas, juga keduanya berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

"Tadi dilihat bersama untuk pemberian remisi terhadap 80 napi, secara simbolis diberikan kepada dua narapidana langsung bebas hari ini, yaitu Siti Fatimah kasus perlindungan anak dan Nasrullah kasus pengrusakan mobil," ujarnya.

Sebanyak 80 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu mulai dari pemotongan tahanan 15 hari, satu bulan dan bahkan ada juga yang diajukan mendapatkan remisi hingga enam bulan.

Pengajuan pengurangan masa hukuman ini dilakukan, lanjut dia, berdasarkan pada Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 pasal 14 bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

"Warga binaan kasus tindak pidana korupsi ada juga satu orang yang memperoleh remisi yakni atas nama H Imron, dan mendapatkan remisi tiga bul

an karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat," paparnya.(*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017