Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap 161 kasus narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) dalam sebulan, terhitung tanggal 1 Juli hingga 15 Agustus.
     
"Dari 161 kasus itu kami mengamankan 196 tersangka, yang terdiri dari 185 orang laki-laki dan 11 perempuan," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa.
     
Dia merinci, total barang bukti yang diamankan dari 161 kasus narkoba tersebut terdiri dari ganja seberat 51,96 gram dan sabu-sabu seberat 768,85 gram. 
     
"Barang bukti lainnya adalah obat keras berbahaya sebanyak 505,632 butir, pil ekstasi 306,5 butir, dan minuman keras sebanyak  2.749 botol," katanya. 
     
Dalam kesempatan itu Polrestabes Surabaya sekaligus memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang perkaranya telah rampung ditangani.
     
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah berasal dari tujuh perkara yang telah selesai diproses hukum," ujar Iqbal.
     
Tujuh perkara tersebut meliputi 10 orang tersangka, dengan barang-barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 323,31 gram, pil ekstasi 273,5 butir, obat keras berbahaya 498.700 butit, dan minuman keras berbagai merek sebanyak 2.749 botol.
     
Ungkap kasus narkoba selama sebulan serta pemusnahan barang bukti hari ini, lanjut Iqbal, sengaja digelar pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 72, untuk sekaligus mengobarkan semangat perjuangan melawan kejahatan narkoba sebagai musuh bersama.
     
"Karenanya dalam kegiatan hari ini kami juga mengundang berbagai elemen masyarakat, tak cuma dari kejaksaan dan pengadilan negeri, untuk membuktikan bahwa kepolisian dan masyarakat menjadikan narkoba sebagai musuh bersama," ucapnya.  
     
Para tersangka yang telah berhasil ditangkap, lanjut dia, bisa jadi merupakan bagian dari korban dari kejahatan narkoba. "Untuk itu saya berkomitmen untuk terus mengejar pelaku intelektualnya,” ujarnya, menegaskan. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017