Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menunjuk Wakil Bupati Pamekasan Halil Asyari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pamekasan menggantikan Bupati Achmad Syafii yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai surat perintah tugas (SPT), wakil bupati ditetapkan sebagai Plt bupati terhitung sejak 11 Agustus 2018," ujarnya usai menyerahkan SPT ke Wakil Bupati Pamekasan Halil di Kantor Gubernur di Surabaya, Senin.

Ia menjelaskan, pada SPT berisikan tiga hal, yaitu menjalankan tugas dan wewenang bupati selama Bupati Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.

Kedua, kata dia, yaitu tetap berkoordinasi dengan bupati selama pelaksanaan tugas,serta ketiga adalah melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati Pamekasan.

Menurut dia, penunjukan Plt dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan sehingga pemerintahan tetap berjalan dengan baik, begitu juga pelayanan kepada masyarakat dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan di Pamekasan.

"Kami harapkan Plt Bupati aktif melakukan silaturahim dengan DPRD dan masyarakat. Begitu juga dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di sana," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan sama, Gubernur juga mengingatkan kepada Sekda Pamekasan untuk membantu penuh dan melaksanakan perintah Plt Bupati serta tidak berpolitik.

"Peran Sekda harus normatif struktural sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Kami harapkan Sekda Pamekasan membantunya,"katanya.

Sementara itu, turut hadir pada kesempatan tersebut Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi, Kabakorwil di Pamekasan Indra Ranuh, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zainal Muhtadin, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto, serta pejabat dari Kodim dan Polres setempat. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017