Kediri (Antara Jatim) - Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Kediri, terkait dengan laporan pungutan liar dalam proses pengurusan berkas pengajuan peralihan hak atas tanah warisan.
Kepala Polres Kota Kediri AKBP Anthon Haryadi mengemukakan oknum kepala desa itu berinisial SN (51). Ia salah satu kepala desa di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Yang bersangkutan dilaporkan warganya karena ada dugaan melakukan pungutan secara ilegal atau pungutan liar.
"Warga tersebut mengurus surat keterangan waris, tapi sampai satu tahun tidak selesai. Tersangka meminta uang kepada pemohon, alasannya untuk memperlancar," katanya di Kediri, Senin.
Ia mengatakan, oknum kepala desa itu meminta uang untuk biaya tanda tangan per berkas pengajuan persyaratan peralihan hak atas tanah sebesar Rp2 juta. Namun, saat itu pemohon keberatan, akhirnya kepala desa itu meminta per berkas Rp1,5 juta.
Saat itu, tambah dia, pemohon hanya memiliki uang sebanyak Rp4 juta, sehingga oknum tersebut hanya menandatangani dan menyerahkan tiga berkas pada pemohohon, sementara yang empat berkas lainnya masih ditahan oleh kepala desa tersebut.
"Minta biaya untuk tanda tangan sebesar Rp2 juta per berkas pengajuan, padahal aslinya gratis. Tim saber pungli juga langsung bertindak. Yang bersangkutan diamankan di rumahnya," ucapnya.
Kapolres menambahkan, polisi juga belum menahan kepala desa tersebut, karena yang bersangkutan masih berduka. Namun, polisi sudah memroses kasus itu, melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti. Sejumlah barang bukti yang disita misalnya tiga lembar akta dengan tanda tangan kepala desa, empat lembar akta tanpa tanda tangan kepala desa, uang tunai Rp4 juta, dan satu surat pernyataan waris.
Lebih lanjut, ia mengatakan yang brsangkutan memang sudah lama menjadi kepala desa sekitar tiga tahun. Namun, untuk pungutan ilegal tersebut, baru ada satu laporan. Ia meminta jika ada warga yang merasa mengalami hal serupa, pungutan bisa melaporkan hal tersebut ke polisi.
Terkait dengan belum ditahannya oknum kepala desa itu, Kapolres mengatakan, selain masih berduka, yang bersangkutan selama ini juga kooperatif. Ia juga pejabat publik, jadi sementara waktu belum dilakukan penahanan.
Namun, polisi tetap memroses kasus tersebut. Ia akan dijerat dengan hukuman penjara, melakukan pungutan liar, melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kediri Krisna Setiawan belum bisa dikonfirmasi. Telepon selulernya tidak diangkat saat dihubungi. (*)
Video oleh: Asmaul Chusna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017