Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur kini memberikan bimbingan teknis (bimteks) kepada para kepada desa tentang teknik penggunaan dan pelaporan dana desa, agar tidak terjerat kasus korupsi.

"Kami telah memanggil para kepala desa terkait hal ini, dan meminta dinas terkait untuk memberikan arahan dan bimbingan terkait teknik pelaporan dan penggunaan dana desa," kata Bupati Sampang Fadhilah Budiono di Sampang, Jumat.

Ia menjelaskan, sebanyak 180 kepada desa dari 14 kecamatan di Kabupaten Sampang telah diundang khusus Pemkab Sampang.

Mereka diberi arahan akan pentingnya teknik pelaporan dan penggunaan dana desa yang transparan, tepat sasaran dan teknik pelaporan administratif yang benar, sesuai dengan ketentuan.

Dari pertemuan itu, terungkap bahwa aparat desa di Sampang belum mengetahui teknik pelaporan keuangan yang baik dan benar, sehingga rawan terjerat korupsi, apabila menjadi temuan KPK.

"Maka dari itu, kami memerintahkan Bappemas Pemkab Sampang agar memberikan bimbingan teknis," ujarnya, menjelaskan.

Selain untuk mengetahui tentang kondisi dan pengetahuan aparat desa mengenai teknis laporan keuangan dana desa, menurut bupati, pertemuan dengan para kepala desa itu, juga bertujuan untuk mengantisipasi pejabat, maupun oknum kades di lingkungan Pemkab Sampang tersandung kasus hukum dalam penyimpangan dana desa pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu.

"Makanya melalui pertemuan tersebut, kami juga menekankan kepada seluruh Kades di Sampang bahwa DD dan ADD bukan uang pribadi melainkan harus dipertanggungjawabkan," ujar Fadhilah.

"Dan yang perlu diketahui, bahwa Wakil Presiden marah terkait masalah yang di Pamekasan itu, sehingga saya secara cepat memanggil para kepala desa, memberi tahu mereka untuk hati-hati, karena kepala desa masih merasa dana desa desa itu uangnya sendiri," ujarnya, menambahkan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017